Belum punya EFIN untuk akses DJP Online tapi kamu diminta bayar pajak secepatnya? Jangan khawatir, Pajak.io menyediakan fitur eBilling untuk pembuatan kode bayar pajak tanpa ribet harus input EFIN yang ujung ujung nya urus permohonan EFIN ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Meskipun sudah punya EFIN dan akses DJP Online, seringkali lupa password DJP Online dan lupa EFIN juga menjadi kendala dalam pembuatan kode billing pajak. Dalam hal ini, eBilling Pajak.io menjadi solusi dan dapat membantu kamu untuk buat kode billing disaat genting.
Selain itu, eBilling Pajak.io juga memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan eBilling DJP Online. Diangaranya:
- Pajak.io merupakan fitur yang multi-perusahaan oleh karena itu Wajib Pajak dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Jadi setelah mendaftarkan akun pajak.io kamu dapat menambahkan beberapa perusahaan yang akan kamu kelola pajaknya.
- Multi-pengguna atau dengan kata lain, pajak.io dapat mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Jadi akun pajak.io ini tidak hanya dapat mengelola pajak beberapa perusahaan, akun pajak.io juga dapat digunakan oleh beberapa orang.
- Terintegrasi karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi. Dalam hal ini, pajak.io tidak hanya menyediakan fitur e Billing Pajak guna memudahkan dalam pembayaran pajak saja. Setelah pajak dibayar, Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya melalui fitur e Filing Pajak.io guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan maupun SPT Masa PPh 21/26 atau melaporkan SPT Masa PPN melalui fitur e Faktur Pajak.io.
Mekanisme Pembuatan ID Billing Melalui eBilling Pajak.io
- Daftarkan akun pajak.io Anda dengan menyiapkan email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pilih “Daftar”.
- Klik menu e-Billing pada pajak.io kemudian isi formulir yang disediakan. Sebelum membuat ID Billing pastikan Anda mengetahui kode Jenis Setoran yang akan dilaporkan. Contoh: Abdul merupakan staf pajak pada PT X, akan membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa konsultan pajak yang digunakan oleh PT X. PT X selaku pemberi penghasilan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pembayaran pajak. Maka jenis pajak yang dipilih pada saat pembuatan ID Billing yaitu 411124 dan kode jenis setoran yaitu 104.
Sangat mudah bukan? Selamat mencoba!
Jika kamu memiliki kendala dan masalah terkait perpajakan perusahaan, ikuti konsultasi perpajakan GRATIS, daftarkan diri kamu pada link berikut yuk konsultasi sekarang , segera konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu!