Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
DJP Gandeng 78 Pemda Guna Memperketat Pengawasan Wajib Pajak

DJP Gandeng 78 Pemda Guna Memperketat Pengawasan Wajib Pajak

Share:

Pengawasan Wajib Pajak diperketat guna optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, DJP melakukan kerjasama dengan 78 pemerintah daerah. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, pada tanggal 26 Agustus 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. 

Tujuan dari kerjasama DJP dan otoritas pajak daerah yaitu:

  • Dapat kembali mendongkrak penerimaan pajak sehingga sampai dengan akhir tahun Indonesia tetap berada di dalam zona aman, mengingat tahun 2020 ini Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
  • Optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan, data perizinan dan data informasi lainnya.
  • Optimalisasi penyampaian data informasi keuangan daerah dan mendorong adanya pengawasan Wajib Pajak bersama dalam hal kepatuhan Wajib Pajak.
  • Optimalisasi pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
  • Meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.

(Baca juga: Kendala Pajak Perusahaan yang Sering Dihadapi)

Adapun fokus perjanjian kerja sama antara keduanya yaitu:

  • Kapasitas SDM Pengelola Perpajakan
  • Mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data sehingga mudah melakukan pressing dan data matching.
  • Membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk Koordinasi Pengawas Wajib Pajak secara berkelanjutan di masing-masing daerah.

Sebagaimana fokus yang ketiga tentang pembentukan pengawasan Wajib Pajak, sebelumnya DJP sudah melakukan uji coba dengan 7 pemda. Misalnya pengawasan sederhana dapat dilakukan atas pelaku usaha hotel. Pelaku usaha tersebut selain diwajibkan membayar pajak hotel, juga terdapat pajak pusat berupa Pajak Penghasilan (PPh) baik itu PPh Tahunan Orang Pribadi, PPh Tahunan Badan, PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Hasil dari uji coba tersebut, DJP bersama otoritas pajak daerah melakukan pengawasan Wajib pajak bersama atas 1.184 Wajib Pajak.

Dengan adanya pengawasan Wajib Pajak bersama, DJP dan otoritas pajak daerah akan saling bertukar data untuk kepentingan pengawasan Wajib Pajak. Data tersebut diantaranya yaitu data kepemilikan atau omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan.

(Baca juga: Simak Perbedaan PBB P2 dan PBB P3)

Kelola pajak Anda dengan pajak.io yang memiliki keunggulan berikut:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!