Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ditjen Pajak Dorong Wajib Pajak Badan untuk Segera IPO

Ditjen Pajak Dorong Wajib Pajak Badan untuk Segera IPO

Share:

Initial Public Offering (IPO) disebut juga penawaran saham perdana. IPO adalah saham Wajib Pajak Badan yang pertama kali dilepas untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat atau publik. Maka dari itu, Wajib Pajak Badan yang melakukan IPO sering disebut sedang go public. Wajib Pajak Badan dapat melakukan IPO atas kemauan sendiri atau didorong oleh pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP mengundang Wajib Pajak Badan yang tersebar di 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dalam workshop bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan (IPO). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Wajib Pajak Badan yang diundang pada workshop yang diadakan bersama BEI ini merupakan Wajib Pajak terpilih yang memiliki modalitas yang kuat untuk melakukan IPO. Pertimbangannya adalah dengan melihat profil dari masing-masing Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dorongan dari DJP ini dilakukan dalam rangka mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal. BEI menargetkan jumlah perusahaan baru yang go public mencapai 57 perusahaan pada tahun 2020. Sejak awal tahun, BEI telah mencatat sudah terdapat 36 perusahaan yang IPO. Kemudian, terdapat 12 perusahaan yang sudah masuk pipeline dan sedang dalam proses IPO.

Dengan perusahaan segera melakukan IPO, manfaat dari sisi perpajakan yang didapatkan perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan dasar hukum ini, Wajib Pajak Badan yang masuk bursa dan telah memenuhi syarat tertentu bisa mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang berlaku umum. Artinya, mereka mendapat tarif 19% pada 2020 hingga 2021 dan 17% pada 2022.

Syarat yang harus dipenuhi perseroan terbuka untuk mendapatkan tarif 3% lebih rendah, salah satunya adalah saham yang dilepas di bursa efek harus dimiliki oleh 300 pihak atau lebih. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh. Ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Pemenuhan persyaratan nantinya dilaporkan kepada DJP oleh Wajib Pajak Badan.

Apabila perusahaan sudah tercatat di bursa, perusahaan mendapat guidance dari regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Self Regulatory Organization (SRO). Selain itu, perusahaan juga akan dapat feedback dari stakeholder sehingga perusahaan bisa tumbuh dalam lingkungan yang kondusif.

(Baca juga: PPh Badan Emiten Dapat Diskon Tarif 3%)

Nikmati kemudahan pengelolaan pajak dengan pajak.io dengan memanfaatkan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan yang dapat digunakan secara gratis..

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!