Kewajiban pajak penghasilan pengacara terdapat pada Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan yang memberikan jasa sebagai kuasa hukum. Tergantung jenis perusahaan yang didirikan, apakah berbentuk perusahaan perseorangan, firma, CV bahkan PT. Tentunya hal tersebut dapat menjadi perbedaan dalam ketentuan pajak penghasilan pengacara yang mengatur dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan pengacara yang terutang. Kemudian pengacara merupakan salah satu pekerja bebas. Selain pengacara, tenaga ahli lainnya yaitu dokter, akuntan, konsultan, penilai, aktuaris, notaris dan arsitek. Sehingga dalam perhitungan pajak penghasilan pengacara yang terutang tidak dapat menggunakan tarif 0,5% yang bersifat final sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Karena tenaga ahli atau pekerja bebas dikecualikan dari pengenaan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 meskipun peredaran nruto yang diperoleh di bawah Rp 4,8 miliar.
Sekitar Tentang Pengacara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengacara yaitu pembela perkara atau pendamping tergugat (terdakwa) atau biasa dikenal dengan advokat. Sedangkan advokat itu sendiri didefinisikan sebagai ahli hukum yang memiliki wewenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan. Syarat menjadi advokat yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
Ketentuan Pajak Penghasilan Pengacara
- Perusahaan perseorangan
Sebagai perusahaan perseorangan yang tidak memiliki badan hukum, perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan pengacara menjadi kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang selanjutnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
2. Firma
Sedangkan firma merupakan Wajib Pajak Badan, sehingga ketentuan perpajakannya seperti Wajib Pajak Badan pada umumnya. Namun atas penghasilan berupa pembagian laba yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pengurus firma pengacara, penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak. Kemudian pada saat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tersebut wajib melampirkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tahun sebelumnya.
3. CV
Perlakuan pajak CV sama seperti firma yaitu sebagai Wajib Pajak Badan. Di mana atas penghasilan berupa pembagian laba yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pengurus firma pengacara, penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak. Kemudian pada saat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tersebut wajib melampirkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tahun sebelumnya
4. PT
Perlakuan pajak PT yaitu sebagai Wajib Pajak Badan. Dimana kepemilikan modal berupa saham. Sehingga atas pembagian laba dari PT berupa dividen. Sehingga dividen tersebut apabila diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atau bersifat final dengan tarif 10%.
(Baca juga:Â Begini Cara Menghitung Pajak Pekerja Seni)
Cara menghitung Pajak Penghasilan Pengacara
- Wajib Pajak Orang Pribadi
Setelah diketahui total pengahasilan neto dalam setahun, kemudian kurangi dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selanjutnya kalikan dengan tarif progresif pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
- Wajib Pajak Badan
Pada saat melakukan perhitungan Pajak Penghasilan pengacara yang terutang, siapkan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu sehingga diketahui besarnya jumlah Penghasilan Kena Pajak. Setelah itu dikenakan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 25% sebagaimana diatur dalam UU PPh. Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan untuk tahun 2020, 2021 dan 2022.
Setelah mengetahui lebih dalam terkait pajak penghasilan pengacara, kelola pajak Anda menggunakan fitur gratis pada pajak.io yang dapat mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)