Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Dokter

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Dokter

Share:

Pajak penghasilan dokter merupakan pajak yang harus dibayar atau merupakan kewajiban atas penghasilan yang diterima dokter untuk satu tahun pajak. Pajak penghasilan dokter sebagai Orang Pribadi wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi yang disampaikan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sebagaimana diketahui bahwa dokter merupakan salah satu tenaga ahli. Selain dokter, tenaga ahli lainnya yaitu pengacara, akuntan, konsultan, penilai, aktuaris, notaris dan arsitek. Sehingga penghasilan yang diterima oleh dokter dapat berasal dari rumah sakit tempat bekerja sebagai tenaga ahli dan/atau buka praktek sendiri. Pada saat seorang dokter bekerja di rumah sakit, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong pajak penghasilan dokter termasuk PPh 21. Terdapat 3 kategori dalam cara menghitung PPh 21 tenaga ahli, di antaranya:

  • PPh 21 tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan

PPh 21 sebulan = [ 50 % x Penghasilan Bruto ] x Tarif Pajak.

  • PPh 21 tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan

DPP = (50 % x Penghasilan Bruto Sebulan (kumulatif) – PTKP per bulan)

PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak

  • PPh 21 tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain

DPP = (50 % x Penghasilan Bruto Sebulan) kumulatif

PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak

(Baca juga: Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli)

Sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit ataupun perusahaan sebagai tenaga ahli, akan mendapatkan bukti potong PPh 21 yang dapat dikreditkan dalam SPT Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi. Kemudian, jika sebagai dokter yang kerja di rumah sakit dan membuka praktek sendiri dan membuka apotek, maka perhitungan pajak tahunannya yaitu sebagaimana contoh berikut:

Tuan X memiliki NPWP dengan status k/1, pada tahun 2019 memperoleh penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan di rumah sakit yaitu Rp 400.000.000, biaya pengurang Rp 6.000.000 sehingga penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan di rumah sakit yaitu Rp 394.000.000. Kemudian total penghasilan neto pekerjaan bebas dari buka praktek yaitu Rp 400.000.000. Dan penghasilan dari usaha apotek yaitu Rp 4.000.000 setiap bulan. Berikut cara menghitung pajak penghasilan dokter yang harus dibayar dan dilaporkan pada tahun 2019.

Cara menghitung pajak penghasilan dokter:

Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, penghasilan dari rumah sakit di input pada lampiran 1 halaman 2 bagian C. Kemudian pajak penghasilan dokter yang dipotong oleh pihak rumah sakit dapat dijadikan sebagai kredit pajak dengan menginput pada lampiran 2.

Selanjutnya, atas penghasilan dari buka praktek sendiri tidak dapat menggunakan ketentuan PP 23 Tahun 2018 karena tenaga ahli dikecualikan ketentuan tersebut. Sehingga atas penghasilan tersebut wajib membuat pencatatan dan kemudian diinput pada lampiran 1 halaman 2 bagian B. 

Kemudian atas penghasilan dari apotek, karena omzet dibawah Rp 4,8 miliar maka dikenakan ketentuan PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% setiap bulannya. Tidak hanya itu, total dari penghasilan bruto dan pajak yang terutang di input pada lampiran 3 bagian A pada baris penghasilan lain yang yang dikenakan PPh Final.

Setelah input seperti dijelaskan di atas, buka bagian induk yang akan terisi otomatis dari lampiran sebelumnya. Langkah selanjutnya yaitu input besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), zakat yang dibayar kepada lembaga yang disahkan oleh menteri keuangan, kerugian fiskal tahun sebelumnya dan input pajak penghasilan dokter PPh Pasal 25 yang telah dibayar. Sehingga pajak yang harus dibayar akan diketahui.

Setelah mengetahui berapa pajak penghasilan dokter yang harus dibayar, buat ID Billing terlebih dahulu dengan e-Billing pajak.io untuk melakukan setoran pajak.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!