Anda berprofesi sebagai notaris? Kali ini pajak.io akan membahas mengenai cara menghitung pajak notaris dengan praktis sehingga Anda dapat melakukan kewajiban perpajakan Anda! Yuk, simak ulasan di bawah ini.
Definsi Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan dari fungsi publik di bagian hukum perdata. Notaris memiliki tugas sebagai berikut:
- Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus pasal.
Penghitungan Pajak Notaris
Berikut penjelasan mengenai penghitungan pajak bagi notaris:
- Tentukan Penghasilan Neto
- Notaris yang menggunakan pembukuan: penghasilan neto = penghasilan bruto – biaya usaha. Biaya usaha yang dimaksud adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
- Notaris yang menggunakan pencatatan: yang diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan pertama tahun pajak, maka: penghasilan neto = norma x penghasilan bruto
- Penghasilan neto yang telah disebutkan pada 2 poin diatas nantinya dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.
- Untuk menentukan pajak terutang, Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 Orang Pribadi yaitu:
- Sampai dengan Rp 50.000.000 = 5%
- Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 = 15%
- Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 = 25%
- Di atas Rp 500.000.000 = 30%
- Atas jasa Notaris, pengguna jasa harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 tenaga ahli. Perlakuan pajaknya ada 2 jenis, yaitu berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.
- Apabila notaris menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan, maka pemotongannya adalah:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = (Penghasilan X 50%) – PTKP per bulan
PPh terutang = DPP X Tarif Pajak Pasal 17 UU PPh
2. Apabila notaris menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan, atau menerima penghasilan yang berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain, maka pemotongannya adalah:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = (Penghasilan X 50%)
PPh terutang = DPP X Tarif Pajak
- Notaris setelah dipotong oleh pengguna jasanya, akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 yang dapat dipergunakan sebagai kredit pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan.
- Apabila Wajib Pajak merupakan notaris asing, maka pemberi kerja diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan peraturan perpajakan dari tax treaty yang berlaku antara Indonesia dengan negara notaris yang bersangkutan. (Baca juga: Pahami Apa Itu Tax Treaty)
- Apabila Notaris memberikan jasa ke luar negeri, maka bukti potong atas penghasilan jasa luar negeri dapat dikreditkan selama sesuai dengan peraturan perpajakan.
Contoh Penghitungan
- Rane adalah seorang notaris. Rane mendapatkan fee sebesar Rp 450.000.000 dari PT X atas pembuatan akta.
- Maka, perhitungan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21: 50% x Rp 450.000.000 = Rp 225.000.000
- Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x Rp 50.000.000 | Rp 2.500.000 |
15% x Rp 175.000.000 | Rp 26.250.000 |
Total | Rp 25.750.000 |
- Apabila Rane tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
120% x Rp 5% x Rp 50.000.000 | Rp 3.000.000 |
120% x Rp 15% x Rp 175.000.000 | Rp 31.500.000 |
Total | Rp 34.500.000 |
2. Siska, S.H.,M.Kn selaku Notaris mengadakan kerja sama dengan suatu perusahaan pengembang perumahan untuk membuat akta notariil Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara perusahaan yang bersangkutan dengan konsumennya. Disepakati honorarium jasa notaris atas pembuatan 1 (satu) buah PPJB adalah sebesar Rp2.000.000,00. Selama 1 tahun, jumlah PPJB yang telah ditandatangani adalah sebagai berikut:
Bulan | Jumlah PPJB | Honorarium |
Januari | 40 | Rp 80.000.000 |
Februari | 45 | Rp 90.000.000 |
Maret | 32 | Rp 64.000.000 |
April | 25 | Rp 50.000.000 |
Mei | 25 | Rp 50.000.000 |
Juni | 18 | Rp 36.000.000 |
Juli | 18 | Rp 36.000.000 |
Agustus | 33 | Rp 66.000.000 |
September | 45 | Rp 90.000.000 |
Oktober | 50 | Rp 100.000.000 |
November | 50 | Rp 100.000.000 |
Desember | 10 | Rp 20.000.000 |
391 | Rp 782.000.000 |
Siska, S.H., M.Kn, belum menikah dan telah menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada perusahaan dan Siska, S.H., M.Kn tidak memperoleh penghasilan lain selain dari perusahaan ini. Berikut perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan yang bersangkutan atas honorarium Siska, SH., M.Kn:
Hitungan berikut dalam ribuan rupiah (000)
Bulan | Penghasilan Bruto | 50% Penghasilan Bruto | PTKP | Penghasilan Kena Pajak | Kumulatif Penghasilan | Tarif Pasal 17 UU PPh | PPh Pasal 21 Terutang |
Januari | 60.000 | 40.000 | 4.500 | 35.500 | 35.500 | 5% | 1.775 |
Februari | 90.000 | 45.000 | 4.500 | 14.500 | 50.000 | 5% | 725 |
26.000 | 76.000 | 15% | 3.900 | ||||
Maret | 64.000 | 32.000 | 4.500 | 27.500 | 103.500 | 15% | 4.125 |
April | 50.000 | 25.000 | 4.500 | 20.500 | 124.000 | 15% | 3.075 |
Mei | 50.000 | 25.000 | 4.500 | 20.500 | 144.500 | 15% | 3.075 |
Juni | 36.000 | 18.000 | 4.500 | 13.500 | 158.000 | 15% | 2.025 |
Juli | 36.000 | 18.000 | 4.500 | 13.500 | 171.500 | 15% | 2.025 |
Agustus | 66.000 | 33.000 | 4.500 | 28.500 | 200.000 | 15% | 4.275 |
September | 90.000 | 45.000 | 4.500 | 40.500 | 240.500 | 15% | 6.075 |
Oktober | 100.000 | 50.000 | 4.500 | 9.500 | 250.000 | 15% | 1.425 |
36.000 | 286.000 | 25% | 9.000 | ||||
November | 100.000 | 50.000 | 4.500 | 45.500 | 331.500 | 25% | 11.375 |
Desember | 20.000 | 10.000 | 4.500 | 5.500 | 337.000 | 25% | 1.375 |
Total | 782.000 | 391.000 | 54.250 |
(Baca juga: Pajak Profesi: Pengertian dan Penghitungannya)
Demikian penjelasan mengenai cara penghitungan pajak notaris. Jangan lupa untuk buat ID Billing untuk pembayaran pajak dan lapor pajak Anda dengan aplikasi pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.