Mengaktifkan NPWP merupakan langkah penting bagi wajib pajak yang ingin memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. NPWP yang nonaktif dapat menghambat berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bisnis, hingga kepentingan perpajakan lainnya.Â
Oleh karena itu, memahami prosedur mengaktifkan NPWP menjadi hal yang krusial, baik secara online maupun melalui kantor pajak terdekat. Dalam artikel ini, akan dibahas langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali NPWP dengan mudah dan cepat.

Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online melalui Coretax
Untuk mengaktifkan NPWP yang nonaktif melalui sistem Coretax DJP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses Portal Coretax DJP
- Buka situs resmi Coretax DJP melalui peramban internet Anda.
- Login ke Akun Coretax
- Masukkan data login Anda pada kolom ID Pengguna. Anda dapat menggunakan NIK, NPWP, atau NITKU sebagai ID Pengguna.
- Ketikkan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
- Pilih Preferensi Bahasa
- Anda akan diberikan pilihan bahasa, yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) atau Bahasa Inggris (en-US). Pilih bahasa yang Anda pahami dengan baik.
- Verifikasi Captcha
- Masukkan kode Captcha yang muncul pada layar ke dalam kolom yang telah disediakan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Masuk ke Akun
- Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Login” untuk mengakses akun Coretax Anda.
- Lakukan Perubahan Data
- Setelah berhasil masuk, navigasikan ke menu “Profil”, kemudian pilih “Perubahan Data”.
- Ikuti petunjuk yang diberikan untuk memperbarui status NPWP Anda agar kembali aktif.
Baca Juga : Kenali Menu Pada Aplikasi Coretax
Faktor Penyebab NPWP Menjadi Non-Efektif
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat berstatus non-efektif (NE) apabila wajib pajak memenuhi kriteria tertentu yang menyebabkan NPWP tidak lagi aktif. Status ini berarti wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak hingga statusnya kembali diaktifkan. Berikut beberapa alasan umum yang menyebabkan NPWP menjadi non-efektif:
1. Wajib Pajak Meninggal Dunia
Apabila wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, maka NPWP dapat dinonaktifkan. Proses ini dapat dilakukan melalui permohonan ahli waris atau melalui penetapan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
2. Berhenti dari Pekerjaan Bebas
Wajib pajak yang sebelumnya menjalankan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, atau seniman, dapat mengajukan permohonan non-efektif apabila mereka sudah berhenti dari profesinya dan tidak lagi memiliki penghasilan dari pekerjaan tersebut.
3. Penutupan Usaha atau Pembubaran Badan Usaha
Bagi wajib pajak badan atau perusahaan, NPWP dapat menjadi non-efektif jika bisnis yang dijalankan telah dibubarkan, tidak lagi beroperasi, atau sudah resmi ditutup. Dalam hal ini, pemilik atau pengurus perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan status NPWP ke kantor pajak.
4. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Wajib Pajak
Wajib pajak dapat kehilangan status aktifnya jika tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif sebagai wajib pajak. Misalnya, seseorang yang sebelumnya memiliki kewajiban pajak karena pekerjaan atau usahanya, tetapi kemudian tidak lagi menjalankan kegiatan yang mewajibkan pembayaran pajak.
5. Penghasilan di Bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Jika seseorang mengalami penurunan pendapatan hingga berada di bawah ambang batas PTKP, maka mereka tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan (PPh). Dalam kondisi ini, NPWP dapat dinonaktifkan karena tidak ada kewajiban pembayaran pajak yang perlu dilakukan.
6. Tinggal di Luar Negeri dalam Jangka Waktu Lama
Wajib pajak yang pindah ke luar negeri dan tinggal di sana selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun, serta tidak lagi memiliki penghasilan dari Indonesia, dapat mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan. Selain itu, jika alamat domisili berubah ke luar wilayah kerja KPP tempat NPWP terdaftar, status NPWP juga bisa dikategorikan non-efektif.
7. Dalam Proses Penghapusan NPWP
Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP karena alasan tertentu—misalnya karena pensiun atau perubahan status usaha—akan memiliki NPWP berstatus non-efektif selama proses penghapusan berlangsung. Jika permohonan disetujui, NPWP akan dihapus secara permanen.

Kesimpulan
Dengan layanan Coretax, proses mengaktifkan NPWP menjadi lebih mudah dan cepat tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.
Semoga artikel ini membantu! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi konsultan pajak terkait atau mengunjungi situs DJP untuk informasi resmi.