Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Mengaktifkan NPWP Lewat Coretax

Cara Mengaktifkan NPWP Lewat Coretax

Cara Mengaktifkan NPWP Lewat Coretax
Share:

Mengaktifkan NPWP merupakan langkah penting bagi wajib pajak yang ingin memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. NPWP yang nonaktif dapat menghambat berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bisnis, hingga kepentingan perpajakan lainnya. 

Oleh karena itu, memahami prosedur mengaktifkan NPWP menjadi hal yang krusial, baik secara online maupun melalui kantor pajak terdekat. Dalam artikel ini, akan dibahas langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali NPWP dengan mudah dan cepat.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online melalui Coretax

Untuk mengaktifkan NPWP yang nonaktif melalui sistem Coretax DJP, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses Portal Coretax DJP
    • Buka situs resmi Coretax DJP melalui peramban internet Anda.
  2. Login ke Akun Coretax
    • Masukkan data login Anda pada kolom ID Pengguna. Anda dapat menggunakan NIK, NPWP, atau NITKU sebagai ID Pengguna.
    • Ketikkan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  3. Pilih Preferensi Bahasa
    • Anda akan diberikan pilihan bahasa, yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) atau Bahasa Inggris (en-US). Pilih bahasa yang Anda pahami dengan baik.
  4. Verifikasi Captcha
    • Masukkan kode Captcha yang muncul pada layar ke dalam kolom yang telah disediakan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
  5. Masuk ke Akun
    • Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Login” untuk mengakses akun Coretax Anda.
  6. Lakukan Perubahan Data
    • Setelah berhasil masuk, navigasikan ke menu “Profil”, kemudian pilih “Perubahan Data”.
    • Ikuti petunjuk yang diberikan untuk memperbarui status NPWP Anda agar kembali aktif.

Baca Juga : Kenali Menu Pada Aplikasi Coretax

Faktor Penyebab NPWP Menjadi Non-Efektif

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat berstatus non-efektif (NE) apabila wajib pajak memenuhi kriteria tertentu yang menyebabkan NPWP tidak lagi aktif. Status ini berarti wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak hingga statusnya kembali diaktifkan. Berikut beberapa alasan umum yang menyebabkan NPWP menjadi non-efektif:

1. Wajib Pajak Meninggal Dunia

Apabila wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, maka NPWP dapat dinonaktifkan. Proses ini dapat dilakukan melalui permohonan ahli waris atau melalui penetapan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.

2. Berhenti dari Pekerjaan Bebas

Wajib pajak yang sebelumnya menjalankan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, atau seniman, dapat mengajukan permohonan non-efektif apabila mereka sudah berhenti dari profesinya dan tidak lagi memiliki penghasilan dari pekerjaan tersebut.

3. Penutupan Usaha atau Pembubaran Badan Usaha

Bagi wajib pajak badan atau perusahaan, NPWP dapat menjadi non-efektif jika bisnis yang dijalankan telah dibubarkan, tidak lagi beroperasi, atau sudah resmi ditutup. Dalam hal ini, pemilik atau pengurus perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan status NPWP ke kantor pajak.

4. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Wajib Pajak

Wajib pajak dapat kehilangan status aktifnya jika tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif sebagai wajib pajak. Misalnya, seseorang yang sebelumnya memiliki kewajiban pajak karena pekerjaan atau usahanya, tetapi kemudian tidak lagi menjalankan kegiatan yang mewajibkan pembayaran pajak.

5. Penghasilan di Bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Jika seseorang mengalami penurunan pendapatan hingga berada di bawah ambang batas PTKP, maka mereka tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan (PPh). Dalam kondisi ini, NPWP dapat dinonaktifkan karena tidak ada kewajiban pembayaran pajak yang perlu dilakukan.

6. Tinggal di Luar Negeri dalam Jangka Waktu Lama

Wajib pajak yang pindah ke luar negeri dan tinggal di sana selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun, serta tidak lagi memiliki penghasilan dari Indonesia, dapat mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan. Selain itu, jika alamat domisili berubah ke luar wilayah kerja KPP tempat NPWP terdaftar, status NPWP juga bisa dikategorikan non-efektif.

7. Dalam Proses Penghapusan NPWP

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP karena alasan tertentu—misalnya karena pensiun atau perubahan status usaha—akan memiliki NPWP berstatus non-efektif selama proses penghapusan berlangsung. Jika permohonan disetujui, NPWP akan dihapus secara permanen.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Dengan layanan Coretax, proses mengaktifkan NPWP menjadi lebih mudah dan cepat tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

Semoga artikel ini membantu! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi konsultan pajak terkait atau mengunjungi situs DJP untuk informasi resmi.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io