Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Membuat Kode Billing Dengan Mudah Di Saat WFH

Cara Membuat Kode Billing Dengan Mudah Di Saat WFH

Share:

Ditengah pandemi Covid-19, meskipun kebijakan perusahaan bagi karyawannya Work From Home (WFH), hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak perusahaan dalam membayar pajak baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun jangan khawatir karena saat ini membayar pajak dapat dilakukan secara online dengan hitungan menit saja. Dimana sebelum membayar pajak, Wajib Pajak perlu Kode Billing sebagai syarat dalam mekanisme membayar pajak. Berikut cara membuat Kode Billing dengan mudah di saat WFH!

Sekilas Tentang e-Billing Pajak.io

Cara membuat kode billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing pada pajak.io. Fitur e-Billing pada pajak.io dapat diakses secara gratis untuk membuat Kode Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi ataupun kantor pos. 

Kode Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing. Data yang harus diisi dalam formulir yang disediakan dalam fitur e-Billing pajak.io diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. 

Wajib Pajak perlu mengetahui cara membuat Kode Billing, karena Wajib Pajak baru dapat melakukan pembayaran pajak jika sudah mempunyai Kode Billing. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Sebagaimana diketahui bahwa jangka waktu pembayaran pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh yang dipotong oleh perusahaan yaitu setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan jangka waktu pembayaran SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh yaitu sebelum SPT disampaikan. Dimana SPT Masa PPN wajib disampaikan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sedang SPT Tahunan wajib dilaporkan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, setelah mengetahui batas akhir pembayaran pajak, pastikan jangan sampai terlambat membayar pajak! Jika terlambat maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.

(Baca juga: Awas, Bayar Pajak Lewat Batas Akhir Penyetoran Dikenakan Bunga!)

Manfaat Membuat Kode Billing di Pajak.io

  • Mempermudah mendapatkan ID Billing untuk melakukan pembayaran pajak;
  • Memberikan akses kepada Wajib Pajak untuk memonitor status penyetoran pajak;
  • Meminimalisir terjadinya kesalahan pada sistem dalam perekaman data, pembayaran, dan penyetoran;
  • Memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran;
  • Meringankan pekerjaan menjadi lebih ringkas karena tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
  • Memudahkan integrasi antara Wajib Pajak, bank persepsi, dan pemerintah. 

Cara Membuat Kode Billing Melalui Pajak.io

  1. Daftarkan akun pajak.io Anda dengan menyiapkan email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pilih “Daftar”.
  2. Klik menu e-Billing pada pajak.io kemudian isi formulir yang disediakan. Sebelum membuat ID Billing pastikan Anda mengetahui kode Jenis Setoran yang akan dilaporkan. Contoh: Abdul merupakan staf pajak pada PT X, akan membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa konsultan pajak yang digunakan oleh PT X. PT X selaku pemberi penghasilan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pembayaran pajak. Maka jenis pajak yang dipilih pada saat pembuatan ID Billing yaitu 411124 dan kode jenis setoran yaitu 104.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!