Dalam urusan dengan pajak, tentunya akan sangat berkaitan dengan dengan dokumen-dokumen. Dari berbagai dokumen pajak, ada satu surat yang dapat membebaskan Wajib Pajak penerima penghasilan dari potongan pajak, yaitu Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak. Apa itu SKB Pajak? Yuk, kenali apa itu SKB Pajak dengan membaca ulasan di bawah ini.
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Dengan menyertakan SKB pajak, pihak pemotong dan pemungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau jenis pajak lain tidak akan lagi melakukan kewajiban memotong pajak untuk Anda. Dengan kata lain, SKB Pajak adalah dokumen pajak yang dapat membebaskan Wajib Pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.
Jenis pajak yang dikenakan SKB adalah:
- PPh final atas penghasilan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013)
- PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
- Wajib Pajak masih mengalami rugi fiskal
- PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya
- PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
- PPnBM atas kendaraan bermotor
- BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN
(Baca juga: Fasilitas PPN: PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut)
Kemudian, untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari instansi pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan,yaitu:
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan.
- Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya permohonan. Apabila kuasa Wajib Pajak yang menandatangani harus dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus.
Setelah Wajib Pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan biasanya akan diproses paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Ada dua kemungkinan setelah permohonan sudah selesai diproses, yaitu: mendapatkan SKB atau penolakan permohonan SKB.
Apabila dalam waktu lima hari, pihak KPP belum memberi keputusan kepada Wajib Pajak, akan dianggap diterima. Ketika permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. Perlu diingat bahwa SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Gunakan aplikasi pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak. Solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda.