Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Yuk Berkenalan dengan Wapu PPN!

Yuk Berkenalan dengan Wapu PPN!

Share:

Terdapat beberapa subjek yang diwajibkan untuk memungut PPN yang disebut Wajib Pungut. Wajib Pungut (WAPU) merupakan pihak yang memiliki kewajiban selalu memungut PPN, meskipun melakukan transaksi sebagai pembeli sekalipun. Terdapat beberapa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut, yaitu:

(Baca juga: Pengecualian Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah)

Wajib Pungut Instansi Pemerintah

PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Adapun PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:

  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000.
  • Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
  • Pembayaran untuk pengadaan tanah.
  • Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero)
  • Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan dan/atau
  • Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Wajib Pungut BUMN

Mulai tanggal 1 Juli 2012, BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN dengan syarat transaksi yang dilakukan dimana nilai Dasar Pengenaan Pajak ditambah PPN dan PPnBM di atas Rp 10.000.000 dengan Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan Kode Transaksi “03” pada kode dan nomor seri Faktur Pajak.

Wajib Pungut Kontraktor kontrak kerja sama

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya adalah:

  • Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
  • Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut PPN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

Wajib Pusing Badan usaha tertentu

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015, badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPnBM. Badan usaha tertentu meliputi:

  • Badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya.
  • Badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda.
  • Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io