Youtube merupakan situs media sosial yang digunakan untuk mengunggah, memposting dan menonton konten dalam bentuk video. Youtuber merupakan istilah bagi seseorang pengguna youtube dan suka membuat konten di youtube. Profesi sebagai youtuber saat ini sangat diminati oleh kalangan anak muda, youtuber dapat menghasilkan uang melalui iklan yang dipasang pada konten video yang dibuat saat videonya ditonton oleh banyak orang. Penghasilan dari youtuber tidak lepas dari kewajiban membayar pajak. Pajak youtuber merupakan pajak yang dikenakan kepada seseorang yang berprofesi sebagai youtuber atau mendapatkan penghasilan dengan membuat konten online.
(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)
Sebagaimana peraturan perpajakan mengatur bahwa Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Seorang youtuber dianggap memenuhi persyaratan subjektif apabila merupakan warga negara Indonesia atau youtuber tersebut tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari. Sedangkan seorang youtuber dapat dikatakan memenuhi syarat objektif apabila memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran PTKP
- Untuk setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu Rp 54.000.000
- Tambahan apabila menikah yaitu Rp 4.500.000
- Tambahan apabila memiliki tanggungan yaitu Rp 4.500.000
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Youtuber?
Sebagai seorang youtuber apabila penghasilannya melebihi Rp 4,8 miliar maka wajib membuat pembukuan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Sehingga cara menghitung pajaknya berdasarkan laporan keuangan kemudian melakukan rekonsiliasi fiskal apabila ada yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan dikalikan dengan tarif progresif yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan.
Contoh perhitungan pajak youtuber menggunakan pembukuan:
Raffi Ahmad sebagai seorang youtuber (K/1) dengan penghasilan dalam setahun Rp 10.000.000.000. Sehingga Raffi Ahmad diwajibkan membuat pembukuan berdasarkan peraturan pajak.
Penghasilan Bruto Rp 20.000.000.000
Biaya operasional
- Biaya transportasi Rp 2.000.000.000
- Biaya manajer pribadi Rp 1.000.000.000
- Biaya team editing Rp 1.000.000.000
- Biaya operasional lainnya Rp 1.000.000.000
Total biaya operasional Rp 5.000.000.000
Penghasilan neto Rp 15.000.000.000
PTKP Rp 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 14. 973.000.000
Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi yang terutang:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
30 % x Rp 14.437.000.000 = Rp 4.331.100.000
Rp 4.426.100.000
Sedangkan apabila penghasilan youtuber di bawah Rp 4,8 miliar, maka youtuber tersebut dapat memilih untuk melakukan pembukuan atau membuat pencatatan dengan menghitung penghasilannya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Dalam hal ini profesi youtuber dikategorikan sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Sehingga dalam menghitung penghasilan neto adalah dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan Klasifikasi Usaha dan Nomor KLU 90002 sebagai Kegiatan Pekerja Seni sebagaimana terdapat dalam PER-17/PJ/2015. Perhitungan NPPN atas KLU tersebut di daerah Jakarta 50%.
Contoh perhitungan pajak youtuber menggunakan NPPN:
Raffi Ahmad sebagai seorang youtuber (K/1) dengan penghasilan dalam setahun Rp 3.500.000.000. Sehingga Raffi Ahmad memilih untuk menggunakan NPPN dalam menghitung pajak yang terutang.
Penghasilan bruto Rp 4.000.000.000
Penghasilan neto (NPPN 50%) Rp 2.000.000.000
PTKP Rp 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 1.937.000.000
Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi yang terutang:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
30% x Rp 1.437.000.000 = Rp 431.100.000
Rp 526.100.000
Jika Anda youtuber dan sudah memahami tentang pajak yang harus disetorkan, Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, setelah itu bayar pajak Anda melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi dan kantor pos. Pajak.io merupakan PJAP yang yang telah terdaftar dan diawasi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga mengelola pajak menjadi mudah dan aman.
(Cara lapor pajak dengan mudah dijelaskan dalam artikel Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis?)