Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Youtuber Wajib Tahu, Ini Cara Hitung Pajak Youtuber!

Youtuber Wajib Tahu, Ini Cara Hitung Pajak Youtuber!

Share:

Youtube merupakan situs media sosial yang digunakan untuk mengunggah, memposting dan menonton konten dalam bentuk video. Youtuber merupakan istilah bagi seseorang pengguna youtube dan suka membuat konten di youtube. Profesi sebagai youtuber saat ini sangat diminati oleh kalangan anak muda, youtuber dapat menghasilkan uang melalui iklan yang dipasang pada konten video yang dibuat saat videonya ditonton oleh banyak orang. Penghasilan dari youtuber tidak lepas dari kewajiban membayar pajak. Pajak youtuber merupakan pajak yang dikenakan kepada seseorang yang berprofesi sebagai youtuber atau mendapatkan penghasilan dengan membuat konten online.

(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)

Sebagaimana peraturan perpajakan mengatur bahwa Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Seorang youtuber dianggap memenuhi persyaratan subjektif apabila merupakan warga negara Indonesia atau youtuber tersebut tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari. Sedangkan seorang youtuber dapat dikatakan memenuhi syarat objektif apabila memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran PTKP

  • Untuk setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu Rp 54.000.000
  • Tambahan apabila menikah yaitu Rp 4.500.000
  • Tambahan apabila memiliki tanggungan yaitu Rp 4.500.000

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Youtuber?

Sebagai seorang youtuber apabila penghasilannya melebihi Rp 4,8 miliar maka wajib membuat pembukuan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Sehingga cara menghitung pajaknya berdasarkan laporan keuangan kemudian melakukan rekonsiliasi fiskal apabila ada yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan dikalikan dengan tarif progresif yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan.

Contoh perhitungan pajak youtuber menggunakan pembukuan:

Raffi Ahmad sebagai seorang youtuber (K/1) dengan penghasilan dalam setahun Rp 10.000.000.000. Sehingga Raffi Ahmad diwajibkan membuat pembukuan berdasarkan peraturan pajak.

Penghasilan Bruto Rp 20.000.000.000

Biaya operasional

  • Biaya transportasi Rp 2.000.000.000
  • Biaya manajer pribadi Rp 1.000.000.000
  • Biaya team editing Rp 1.000.000.000
  • Biaya operasional lainnya Rp 1.000.000.000

Total biaya operasional Rp 5.000.000.000

Penghasilan neto Rp 15.000.000.000

PTKP  Rp 63.000.000

Penghasilan Kena Pajak Rp 14. 973.000.000

Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi yang terutang:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000

25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000

30 % x Rp 14.437.000.000 = Rp 4.331.100.000

                                          Rp 4.426.100.000

Sedangkan apabila penghasilan youtuber di bawah Rp 4,8 miliar, maka youtuber tersebut dapat memilih untuk melakukan pembukuan atau membuat pencatatan dengan menghitung penghasilannya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Dalam hal ini profesi youtuber dikategorikan sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Sehingga dalam menghitung penghasilan neto adalah dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan Klasifikasi Usaha dan Nomor KLU 90002 sebagai Kegiatan Pekerja Seni sebagaimana terdapat dalam PER-17/PJ/2015. Perhitungan NPPN atas KLU tersebut di daerah Jakarta 50%.

Contoh perhitungan  pajak youtuber menggunakan NPPN:

Raffi Ahmad sebagai seorang youtuber (K/1) dengan penghasilan dalam setahun Rp 3.500.000.000. Sehingga Raffi Ahmad memilih untuk menggunakan NPPN dalam menghitung pajak yang terutang.

Penghasilan bruto                      Rp 4.000.000.000

Penghasilan neto (NPPN 50%)  Rp 2.000.000.000

PTKP                                          Rp       63.000.000

Penghasilan Kena Pajak            Rp 1.937.000.000

Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi yang terutang:

5% x Rp 50.000.000        = Rp 2.500.000

15% x Rp 200.000.000    = Rp 30.000.000

25% x Rp 250.000.000    = Rp 62.500.000

30% x Rp 1.437.000.000 = Rp 431.100.000

                                            Rp 526.100.000

Jika Anda youtuber dan sudah memahami tentang pajak yang harus disetorkan, Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, setelah itu bayar pajak Anda melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi dan kantor pos. Pajak.io merupakan PJAP yang yang telah terdaftar dan diawasi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga mengelola pajak menjadi mudah dan aman.

(Cara lapor pajak dengan mudah dijelaskan dalam artikel Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io