Sebagai seorang Wajib Pajak yang patuh, sudah sepatutnya menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum perpajakan yang sudah ditetapkan. Salah satu bentuk pelanggaran atas pelaksanaan hukum perpajakan adalah tax fraud. Tax fraud atau yang dikenal tax evasion adalah tindakan penggelapan pajak yang dilakukan untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayar pajak menggunakan cara yang ilegal. Cara ilegal yang dimaksud dengan cara menyembunyikan data dan fakta secara sengaja dari otoritas pajak. Apa saja bentuk penyembunyian data tersebut? Simak ulasan berikut.
Penyebunyian Data Pajak
Ditegaskan bahwa, tax fraud ini termasuk tindakan yang disengaja dengan cara menentang atau tidak memenuhi ketentuan berdasarkan aturan perpajakan yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk peminimalan pajak atau terbebas dari kewajiban bayar pajak. Berikut tindakan yang tergolong tax fraud:
- Tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
- Membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak.
- Merekayasa laporan keuangan dengan seolah-olah mengalami kerugian khusus kepentingan perpajakan.
- Menyelundupkan harta kekayaan yang menjadi objek pajak secara sengaja agar tidak dikenai beban pajak dan contoh tindakan lainnya yang sengaja dilakukan dengan menentang peraturan perpajakan.
(Baca juga: Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda)
Tindakan-tindakan ilegal ini menyebabkan kerugian negara. Oleh sebab itu, negara juga telah mengatur mengenai sanksi-sanksi pidana terhadap Wajib Pajak yang melakukan penggelapan pajak ini. Yuk, mari terapkan perilaku sebagai Wajib Pajak yang patuh agar Anda tetap nyaman dalam melakukan kegiatan Anda seterusnya.
Untuk menghindari hal tersebut, selalu kelola dan laporkan pajak Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online terintegrasi untuk urusan pajak Anda dengan mudah dan gratis.