Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Wajib Tahu, Beberapa Aplikasi Pajak Online Bantu Kelola Kewajiban Perpajakan!

Wajib Tahu, Beberapa Aplikasi Pajak Online Bantu Kelola Kewajiban Perpajakan!

Share:

Teknologi semakin berkembang, hal tersebut dijadikan sebagai solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Saat ini terdapat aplikasi pajak online yang dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Aplikasi Pajak Online

1. e-Registration.

e-Registration merupakan fitur yang disediakan oleh DJP untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Ketika orang pribadi maupun badan merasa telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka orang pribadi maupun badan tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan adanya fitur e-Reg, orang pribadi dan badan yang ingin mendaftarkan untuk memperoleh NPWP tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang kemudian harus mengantri terlebih dahulu. Karena fitur e-Reg dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui ereg.pajak.go.id.

(Baca juga: e-Registration Pajak: Daftar NPWP Tanpa Ribet, Dimana pun dan Kapan pun!)

2. e-Billing.

Cara membuat ID Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing. Pajak.io merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. 

3. e-Filing.

e-Filing merupakan fitur yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh Wajib Pajak. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.

4. e-Bupot.

Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

5. e-Faktur.

e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur. Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Di mana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.0.

(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Update e-Faktur 3.0)

Selain aplikasi pajak yang dapat digunakan secara online, terdapat aplikasi pajak yang dapat digunakan secara offline yaitu e-SPT. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Elektronik Surat Pemberitahuan atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Dengan kata lain, e-SPT digunakan untuk menginput SPT secara elektronik. Sehingga Wajib Pajak tidak lagi mengisi kertas formulir SPT, tetapi cukup input semua data perpajakan dalam aplikasi e-SPT yang kemudian dilaporkan melalui e-Filing.

Segera lapor SPT Anda dengan mudah melalui e-Filing pajak.io hanya dengan hitungan menit. Juga, manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna secara gratis. Selamat mencoba!

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io