Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Pindah Alamat, Apa yang Harus Dilakukan?

Wajib Pajak Orang Pribadi Pindah Alamat, Apa yang Harus Dilakukan?

Share:

Ketika Wajib Pajak Orang Pribadi pindah alamat, maka sistem administrasi perpajakan pun harus berpindah karena wilayah kerja Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak (KPP) berubah sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kode KPP akan berubah. Akan tetapi, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi pindah alamat ke tempat yang wilayah lingkup Kerja KPP sama maka tidak usah melakukan perubahan NPWP, cukup melakukan perubahan data NPWP.  Dalam Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang termasuk perubahan data bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak
  2. Perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama
  3. Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak
  4. Perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
  5. Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

(Baca juga: EFIN Pajak Hilang atau Lupa, Apa yang Harus dilakukan?)

Dokumen yang harus disiapkan saat melakukan perubahan data

  • Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
  • Dokumen Pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak 

Dokumen yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak pindah alamat

  • Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  • Dokumen Pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak

Perubahan data maupun Wajib Pajak Orang Pribadi Pindah Alamat dapat dilakukan secara elektronik ataupun tertulis, dengan cara:

1. Elektronik

Permohonan perubahan data maupun Wajib Pajak Orang Pribadi Pindah Alamat dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan menyiapkan softcopy dokumen kemudian upload. Apabila permohonan diterima, maka Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dimana BPE diartikan sebagai bukti yang diterbitkan dan diberikan secara elektronik kepada Wajib Pajak untuk menyatakan bahwa permohonan dari Wajib Pajak yang terkait dengan NPWP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah diterima secara lengkap. Namun permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.

Khusus permohonan perubahan data secara elektronik dapat juga dilakukan melalui Contact Center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila permohonan dilakukan melalui Contact Center memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud.Kemudian permohonan dinyatakan telah diterima oleh DJP apabila Wajib Pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan perubahan data tersebut melalui layanan yang ditentukan oleh DJP. Namun, pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.

2. Tertulis

Permohonan perubahan data maupun Wajib Pajak Orang Pribadi Pindah Alamat dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen tersebut berbentuk hardcopy kemudian mendatangi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Perlu diketahui definisi KP2KP merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. Selanjutnya, apabila dokumen permohonan yang diajukan dianggap memenuhi ketentuan, maka kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak. BPS merupakan bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP atas permohonan dari Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, terkait dengan NPWP dan PKP yang telah diterima secara lengkap. Namun, apabila permohonan tidak diterima maka pihak KPP mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung. Mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Gunakan fitur gratis Pajak.io untuk mengelola pajak Anda dengan mudah dan efisien.

(Baca juga: 7 Keunggulan Lapor Pajak Online Melalui Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io