VAT Refund merupakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayar oleh turis asing yang terutang di dalam daerah pabean. Berdasarkan Pasal 16E Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali. Turis asing yang dapat melakukan VAT Refund yaitu turis asing yang bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
Syarat VAT Refund oleh turis asing, yaitu:
- Nilai PPN paling sedikit Rp 500.000
- Pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.
Dokumen yang harus disiapkan oleh turis asing pada saat melakukan VAT Refund:
- Paspor
- Pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan turis asing ke luar daerah pabean
- Faktur Pajak Khusus
Tata cara VAT Refund oleh turis asing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019
- Turis asing yang menghendaki VAT Refund atas pembelian barang bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail pada saat pembelian. PKP Toko Retail harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada turis asing harus membuat Faktur Pajak Khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp 50.000.
- VAT Refund hanya dapat dilakukan oleh turis asing yang bersangkutan. VAT Refund dilakukan pada saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara. Bandar udara tersebut merupakan bandar udara tempat keberangkatan turis asing ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Dalam hal permintaan pengembalian disetujui, petugas konter pemeriksaan melakukan pencocokan jenis dan jumlah barang bawaan dengan Faktur Pajak Khusus.
- Nilai PPN yang dikembalikan kepada turis asing, yaitu:
- Dikembalikan secara tunai dengan mata uang Rupiah, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.
- Dikembalikan melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang Rupiah ke rekening turis asing, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai lebih dari Rp5.000.000.
- Berdasarkan permintaan pengembalian, Kepala KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permintaan dari UPRPPN Bandara.
(Baca juga: Mulai Agustus 2020 PKP Wajib Gunakan E-Bupot)
Tata Cara VAT Refund di tengah pandemi COVID-19
Sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-43/PJ/2020 menyebutkan bahwa turis asing tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Turis asing mengirimkan surat elektronik dengan subject “VAT Refund” ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia. Dengan menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan, dan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan antara lain: foto halaman identitas paspor luar negeri, pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia, invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan dan foto barang bawaan yang dibeli.
- Setelah persyaratan dalam rangka pengembalian PPN diterima secara lengkap, petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut.
Alamat surat elektronik disampaikan ke alamat berikut:
No. | UPRPPN Bandara | Nama KPP | Alamat Surel |
1. | Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar | KPP Pratama Badung Selatan | vatrefund.badungselatan @pajak.go.id |
2. | Bandar Udara Soekarno – Hatta, Cengkareng,T angerang | KPP Pratama Tangerang Barat | kpp.402@pajak.go.id |
3. | Bandar Udara Juanda, Sidoarjo | KPP Pratama Sidoarjo Utara | kpp.643@pajak.go.id |
4. | Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara | KPP Pratama Lubuk Pakam | kpp.125@pajak.go.id |
5. | Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo | KPP Pratama Wates | kpp.544@pajak.go.id |
Untuk mengelola pajak perusahaan Anda, gunakan aplikasi pajak.io, agar lebih mudah dan efisien serta gratis selamanya. Juga aman karena merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)