Pemerintah saat ini telah mengesahkan undang-undang baru terkait perpajakan yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dimana salah satu isi peraturannya menyebutkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM yaitu sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun. Lantas perhitungan pajak UMKM jika omzet sudah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun menjadi sedikit berbeda. Kamu penasaran cara hitung pajaknya? Simak uraian berikut!
Pada ketentuan pajak bagi pelaku UMKM sebelumnya, tidak ada batasan PTKP. Berapapun omzet yang diperoleh selama belum melebihi Rp 4,8 milyar maka pelaku UMKM tersebut memiliki kewajiban untuk bayar pajak UMKM atau dikenal dengan istilah PPh Final UMKM. PPh atau Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif 0,5% dari omzet setiap bulannya, pada umumnya dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Perlu diingat bahwa PPh final UMKM tidak dapat digunakan selamanya, namun terdapat jangka waktu tertentu suatu Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan PPh final. Bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!
(Baca juga: Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018)
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan Final, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
Adapun jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM yaitu paling lama:
- 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
- 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas (PT).
Oleh karena itu, jika jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sudah habis atau omzet yang diperoleh dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka pelaku usaha menengah tidak berhak menggunakan tarif PPh final tersebut. Namun pelaku UMKM tersebut dapat menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 25 UU PPh, yaitu:
- Tarif progresif jika pelaku usaha merupakan orang pribadi.
- Tarif 25% jika pelaku usaha merupakan suatu badan. Dengan memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari Rp 4,8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang PPh.
Lalu, Bagaimana Cara Menghitung PPh Final UMKM Setelah Berlakunya UU HPP?
UU HPP terkait Pajak Penghasilan akan mulai diberlakukan tahun 2022. Maka di tahun 2022 perhitungan PPh Final UMKM agak sedikit berbeda. Dimana yang tadinya pelaku UMKM tinggal mengalikan omzet dengan tarif 0,5%. Dengan berlakunya UU HPP, maka pelaku UMKM harus mengetahui dulu kapan omzetnya telah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun, baru dikenakan tarif PPh Final UMKM dari omzet perbulan yang telah melebihi Rp 500 juta. Berikut merupakan contoh perhitungan yang dipaparkan menteri keuangan terkait pembahasan UU HPP.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)