Pada tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Di mana, dalam isi UU yang disahkan tersebut merubah ketentuan terkait sanksi bunga telat bayar pajak dan imbalan bunga sehingga tidak lagi 2% namun menjadi lebih ringan lagi.
Sanki Bunga Telat Bayar Pajak
Ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, atas keterlambatan bayar pajak dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Kemudian pada UU Cipta Kerja, skema sanksi administrasi berupa bunga diubah menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Alasan pemerintah merubah besaran sanksi bunga telat bayar menggunakan basis suku bunga acuan yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak tersebut berefek pada nilai uang.
(Baca juga: Skema Baru Terkait Sanksi Administrasi Pajak yang Diatur Dalam UU Cipta Kerja)
Contoh Perhitungan
Misalnya, besarnya suku bunga acuan yang berlaku yaitu 9%, maka perhitungannya yaitu:
= (9% + 5%) : 12 = 1,17%
- Dari perhitungan tersebut terdapat hasil mencapai lebih dari 1%, namun hasil tersebut tetap lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya. Sehingga sanksi bunga yang ditanggung Wajib Pajak menjadi lebih rendah dan mencerminkan keadilan dari situasi yang terus berubah. Oleh karena itu, diharapkan perubahan skema sanksi bunga tersebut dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Tarif bunga yang dikenakan tersebut yang dihitung sejak:
- Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
- Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa.
Dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Namun hingga saat ini ketentuan baru tersebut belum digunakan karena masih masa transisi.
Kelola pajak Anda dengan fitur Pada pajak.io
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Berikut Klaster Perpajakan Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja)