Di balik kontroversi pengesahan UU Cipta Kerja, dalam klaster perpajakan terdapat perubahan dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN. Dalam perubahan Pasal tersebut terdapat perubahan ketentuan perpajakan terkait pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak. Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak pernah diberlakukan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 31/PJ/2017 yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2018.
Pencantuman NIK Pembeli Dalam Faktur Pajak
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 31/PJ/201 menyebutkan terkait pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak. Bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000-000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
(Baca juga: Berikut Klaster Perpajakan Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja)
Namun pada tanggal 29 Maret 2018, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 yang menunda berlakunya ketentuan pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan. Kemudian ada tanggal 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI. Dalam klaster perpajakan terdapat perubahan dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN yang menyebutkan, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat salah satunya yaitu identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- Nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak;
Untuk mengelola semua kebutuhan perpajakan Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Menjadikan urusan pajak lebih mudah, efisien dan aman.
(Baca juga: PPh Dividen Dihapus dalam UU Cipta Kerja)