Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendominasi di Indonesia. Sebagaimana tercatat dalam data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) jumlah pelaku UMKM pada tahun 2018 terdapat sebanyak 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia atau sekitar 64,2 juta. Kemudian pelaku UMKM juga tercatat sebagai usaha yang kebal dan bisa bertahan pada saat terjadinya krisis ekonomi seperti tahun 1998. Adapun peran UMKM diantaranya yaitu:
- Sebagai pemerataan ekonomi karena terdapat dimana mana sampai pelosok negara
- Mengurangi kemiskinan karena memiliki kontribusi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja
- Sebagai sumber pemasukan devisa negara dengan menghasilkan barang berkualitas yang dapat diekspor
Dalam hal ini, pelaku UMKM telah menyerap tenaga kerja sebanyak 97% atau 117 juta pekerja dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Kemudian, UMKM juga menyumbang angka terbesar terhadap perekonomian nasional atau Product Domestic Bruto (PDB) sebanyak 61,1%. Sedangkan jika melihat pelaku usaha besar, hanya menyumbang sebesar 38,9% (sebanyak 5.550) terhadap PDB atau sebanyak 0,01% dari jumlah pelaku usaha. Apalagi ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang membuat beberapa karyawan kehilangan pekerjaan dan kemudian memilih untuk menjadi pelaku UMKM, sehingga pelaku UMKM semakin berkembang.
(Baca juga : Begini Cara Mengisi SPT Tahunan Pengusaha Orang Pribadi!)
Kemudian selain pelaku UMKM berkembang dengan bertambah banyak, dari segi teknologi pun pelaku UMKM semakin berkembang dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mempermudah dan mengikuti tren perkembangan zaman. Sebagaimana dikutip dalam laman kata data, pemerintah mencatat terdapat sebanyak 2,7 juta pelaku UMKM yang telah mendigitalisasikan bisnisnya sejak 14 Mei hingga 15 Oktober tahun 2020 atau selama pandemi corona. Selain itu, Kementerian KUKM juga mencatat sebanyak 3,79 juta atau sekitar 8% pelaku UMKM dalam memasarkan produknya telah menggunakan platform online.
Tidak hanya itu, pesanan dan penjualan UMKM rata-rata meningkat dua kali lipat setelah mendigitalisasikan bisnisnya. Jika dirinci, pesanan meningkat sebesar 125,8% dan penjualan sebesar 116%. Lalu perlu diingat, setelah melakukan kegiatan usaha baik itu atas nama individu maupun badan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Namun jika usaha tersebut berbentuk badan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
Setelah memiliki NPWP, pengusaha UMKM memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak UMKM dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Pelaporan pajak UMKM dalam SPT Tahunan oleh orang pribadi harus dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Kemudian, jika UMKM tersebut dimiliki oleh suatu badan maka pelaporan SPT PPh Tahunannya dilakukan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan April. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 1.000.000 atas keterlambatan.
Lalu, pajak apa yang harus dibayar oleh pelaku UMKM?
Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak UMKM, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
Tarif pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM. Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
- Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
- Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM.
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan pajak UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaannya yaitu paling lama:
- 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
- 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Pelaku UMKM?
Dalam hal ini, pelaku UMKM memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap bulan. Setelah mengetahui omzet pada bulan yang akan dibayar, kemudian omzet bruto tersebut dikalikan dengan tarif sehingga akan diketahui besaran pajak UMKM yang harus dibayar. Lalu, Wajib Pajak perlu memiliki ID Billing sebagai kode yang digunakan ketika akan membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pajak.io saat ini menyediakan fitur e-Billing yang dapat akses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak. Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak.
Adapun mekanisme pembuatan ID Billing Pajak UMKM melalui Pajak.io, yaitu:
- Daftarkan akun pajak.io Anda dengan menyiapkan email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pilih “Daftar”.
- Klik menu e-Billing pada pajak.io kemudian isi formulir yang disediakan. Sebelum membuat ID Billing pastikan Anda mengetahui kode Jenis Setoran yang akan dilaporkan. Contoh: Adi merupakan pelaku UMKM di bidang bisnis makanan, akan membayar Pajak UMKM yang harus dibayarkan sebesar 0,5% dari omzet setiap bulan. Maka jenis pajak yang dipilih pada saat pembuatan ID Billing yaitu 411128 dan kode jenis setoran yaitu 420 atas Final UMKM Bayar Sendiri. Pembuatan ID Billing melalui pajak.io telah selesai.
Cara Simple Kelola Pajak UMKM
Selain membuat ID Billing secara manual seperti prosedur bayar pajak pada umumnya. Kini pajak.io memiliki chatbot yang berfungsi sebagai solusi urus pajak tanpa ribet. Dengan klik link https://pajak.io/beejak, Anda akan dihubungkan dengan robot konsultan pajak via whatsapp +62 881-0819-20920 yang dapat membantu Anda menghitung pajak UMKM yang terutang dilengkapi dengan ID Billing. Tanpa ribet harus membuat ID Billing secara manual, karena chatbot beejak akan membantu Anda. Tidak hanya itu, chatbot juga akan merekomendasikan link pembayaran pajak. Coba sekarang juga, GRATIS!
(Baca juga : Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan?)
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)