Impor 1721-A1 merupakan cara yang paling mudah dalam menginput data bukti potong pada e-SPT PPh 21/26 yang dilakukan setiap pelaporan Masa Desember. Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21 Masa Desember sangat berbeda dengan Masa Lainnya. Pada saat pelaporan Masa Desember selain membuat daftar pemotongan PPh 21 bulanan, Wajib Pajak juga harus melaporkan daftar pemotongan PPh 21 tahunan dalam lampiran 1721-I. Daftar pemotongan PPh 21 tahunan yang terdapat dalam lampiran 1721-I kemudian dirincikan dalam bukti potong 1721-A1 untuk perhitungan PPh 21 terutang dalam setahun bagi pegawai tetap. Oleh karena itu, impor 1721-A1 perlu dilakukan untuk mempermudah proses pembuatan SPT PPh 21/26 Masa Desember.
(Baca juga: 3 Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap)
Tips Sukses Impor 1721-A1 Pada e-SPT PPh 21/23
Berikut merupakan tips sukses impor 1721-A1 pada e-SPT PPh 21/23:
- Siapkan data yang berisi daftar identitas dan perhitungan PPh 21 pegawai tetap.
- Buka aplikasi e-SPT PPh 21/26, buka database perusahaan kemudian buat SPT Masa Desember.
- Klik menu “CSV”, kemudian pilih “Referensi”, “Bukti Potong A1”. Simpan file di tempat yang Anda inginkan.
- Buka file CSV hasil ekspor tersebut, kemudian simpan dengan bentuk file workbook.
- Input data pegawai tetap perusahaan termasuk PPh 21 yang terutang dalam setahun pada file ekspor yang berbentuk workbook. Format yang harus diperhatikan ketika menginput data, yaitu:
- Kolom masa pajak diisi dengan angka 12
- Kolom tahun pajak diisi tergantung tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya 2020
- Kolom pembetulan diisi dengan angka 0 jika SPT yang dilaporkan merupakan SPT normal, namun kolom pembetulan diisi dengan angka 1 jika SPT yang dilaporkan merupakan SPT Pembetulan ke-1, begitupun seterusnya.
- Nomor bukti potong contohnya “1.1-12.20-0000001”, dimana angka ke-3 dan ke-4 yaitu 12 yang menunjukan bulan desember, kemudian angka ke-5 dan ke-6 menunjukan tahun pajak yang akan dilaporkan yaitu tahun 2020.
- Masa perolehan awal dan masa perolehan akhir diisi bulan dimulainya kerja dan berakhirnya kerja dalam tahun pajak yang akan dilaporkan. Perlu diperhatikan bahwa format bulan harus berupa dua angka misal: “02” pada kolom masa perolehan awal dan “10” pada kolom masa perolehan akhir. Format dua angka dapat dilakukan dengan cara blok kolom masa perolehan awal dan masa perolehan akhir pada aplikasi excel kemudian pilih menu “format cell”, pilih “Custom”, tulis “00” dibawah type.
- Kemudian NPWP berisi sejumlah 15 angka. Gunakan menu format cell seperti sebelumnya untuk mengubah jumlah digit yang muncul pada kolom menjadi 15 digit.
- Kode negara tidak diisi apapun jika pegawai tetap yang bekerja pada perusahaan merupakan Warga Negara Indonesia.
- Selanjutnya kolom jumlah 1 sampai jumlah 20 menggunakan format cell berupa “Number”.
- Simpan file workbook kemudian simpan juga dengan bentuk CSV. Pastikan aplikasi excel telah diclose sebelum melakukan impor 1721-A1 pada aplikasi e-SPT PPh 21/23.
- Buka kembali aplikasi e-SPT PPh 21/26, pilih menu CSV, klik “Impor”, kemudian pilih Bukti Potong A1.
- Masukkan file CSV yang sudah diinput data dengan lengkap dan benar, kemudian pilih impor. Jika impor 1721-A1 yang dilakukan berhasil maka akan muncul keterangan bahwa impor sejumlah data yang direcord berhasil.
(Baca juga: Tutorial Pengisian e-SPT Masa PPh 23)
Sekarang sudah tahu kan tips sukses impor 1721-A1? Melalui aplikasi terintegrasi pajak.io, Anda bisa melaporkan SPT PPh 21 Anda dengan mudah dan gratis selamanya, karena pajak.io terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.