Pajak Penghasilan (PPh) merupakan suatu pajak atau kontribusi wajib yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Menghitung Pajak Penghasilan Badan Tahunan merupakan hal yang harus dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
Tips Menghitung Pajak Penghasilan Badan Tahunan
1. Tips menghitung PPh Badan Tahunan pertama, menentukan tarif pajak yang akan digunakan dengan memperhatikan jumlah penghasilan bruto suatu Wajib Pajak Badan.
Apabila penghasilan Bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam 1 Tahun Pajak. Maka Wajib Pajak tersebut dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan Final sampai waktu yang ditentukan dengan tarif 0.5% dari penghasilan bruto yang diterima setiap bulan. (Baca juga: Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018)
2. Tips menghitung PPh Badan Tahunan kedua, menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Apabila penghasilan Wajib Pajak Badan telah melebihi Rp 4,8 Miliar atau telah melebihi waktu yang ditentukan untuk menggunakan tarif pajak final, maka menghitung Pajak penghasilan menggunakan Tarif Pasal 17 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Maka sebelum mengalikan dengan tarif Pasal 17, Wajib Pajak Badan harus mengetahui terlebih dahulu nilai Penghasilan Kena Pajak.
3. Tips menghitung PPh Badan Tahunan yang ketiga, memperhatikan kondisi Wajib Pajak Badan.
Terdapat 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Apakah Wajib Pajak Badan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan tarif Pasal 17 UU PPh ? Wajib Pajak Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka harus memenuhi persyaratan: paling sedikit 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian, kemudian saham-saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dengan ketentuan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh dan kedua syarat tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu Tahun Pajak. Apabila wajib pajak memenuhi syarat maka dalam menghitung pajak penghasilan yang terutang mendapatkan pengurangan sebesar 5% dari tarif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh untuk Tahun Pajak sebelum 2020 dan sesudah tahun 2022. Namun untuk Tahun Pajak 2020 sampai 2022 pengurangan yang didapatkan sebesar 3% dari tarif yang diatur dalam PERPU 1 Tahun 2020.
- Apakah Wajib Pajak Badan mendapatkan fasilitas penanaman modal? Fasilitas perpajakan yang diberikan salah satunya dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari Jumlah Penanaman yang Dilakukan. Dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun. Apabila wajib pajak mendapatkan fasilitas tersebut, maka untuk menghitung PPh Badan Tahunan terutang yaitu tarif dikali dengan 5% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan kemudian dikali Penghasilan Kena Pajak.
- Apakah penghasilan bruto Wajib Pajak Badan tidak melebihi Rp 50 Miliar? Apabila penghasilan Wajib Pajak Badan tidak melebihi Rp 50 Miliar, maka wajib pajak. mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar.
4. Tips menghitung PPh Badan Tahunan keempat, mulai menghitung PPh Badan terutang.
Setelah mengetahui kondisi Wajib Pajak Badan, maka Anda dapat mulai menghitung PPh Badan yang terutang.
Setelah mengetahui tips menghitung PPh Badan Tahunan, Anda bisa mengelola Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahunan secara bersama-sama agar kerja lebih efisien dan produktif melalui aplikasi terintegrasi pajak.io, gratis selamanya.
(Baca juga: Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien)