Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tips Memilih Konsultan Pajak, Jangan Sampai Salah Pilih!

Tips Memilih Konsultan Pajak, Jangan Sampai Salah Pilih!

Share:

Konsultan Pajak adalah orang/ badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Peran konsultan pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, antara lain: mengurus administrasi perpajakan, memberikan konsultasi perpajakan, membantu dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, memberikan asistensi dalam mencari keadilan.

Sertifikat Konsultan Pajak

Konsultan pajak berperan memberikan layanan konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan tingkat keahlian berdasarkan Sertifikat Konsultan Pajak, yaitu: 

  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam ruang lingkup perpajakan internasional.

(Baca juga: Mengenal Profesi Konsultan Pajak)

Tips Memilih Konsultan Pajak

Pertama, kenali jenis bisnis yang Anda lakukan.

Jika Anda merupakan Wajib Pajak Badan berupa perusahaan biasa, maka jangan memilih konsultan pajak yang hanya memiliki sertifikat Konsultan Pajak tingkat A. Melainkan Anda dapat memilih Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat Konsultan Pajak B. Namun jika Anda merupakan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap, Anda harus memilih Konsultan Pajak yang memiliki sertifikasi tingkat C. Setelah mengetahui jenis bisnis yang dilakukan dan konsultan bagaimana yang cocok dengan perusahaan Anda, pastikan bahwa Konsultan Pajak tersebut telah terdaftar dan memiliki izin praktek dari Direktorat Jenderal Pajak yang masih berlaku.

Kedua, pilih konsultan yang memiliki pengalaman baik dan profesional.

Hal tersebut dapat dilihat dari klien yang pernah ditangani atau “track record“, apakah konsultan tersebut pernah melakukan pengemplangan pajak atau hal-hal lain yang menurut peraturan perpajakan tidak diperbolehkan. Kemudian perhatikan, apakah konsultan tersebut terdaftar pada asosiasi konsultan pajak. Jika konsultan pajak tersebut termasuk anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) maka akan memiliki nilai tambah tersendiri. Namun jika Anda lebih memilih konsultan pajak baru, maka pastikan konsultan tersebut benar-benar ahli di bidang pajak, hal ini dapat dilihat dengan pencapaian atau prestasi yang pernah diperoleh. 

Ketiga, layanan apa saja yang disediakan.

Hal tersebut perlu diperhatikan supaya Anda mengetahui apakah perusahaan tersebut sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Misalnya Anda membutuhkan jasa asistensi dalam mengajukan keberatan pajak, maka pastikan konsultan yang Anda pilih menyiapkan jasa dispute.

(Baca juga: Aplikasi untuk Konsultan Pajak untuk Mengelola Banyak Perusahaan)

Untuk pengelolaan pajak dalam satu aplikasi, gunakan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Selain itu, pajak.io memiliki keunggulan berupa fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna yang dapat digunakan secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io