Penagihan pajak merupakan upaya pihak otoritas pajak supaya Wajib Pajak mau membayar pajak yang terutang beserta sanksi bunga atau denda dan biaya penagihan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Penagihan Pajak didefinisikan sebagai serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
(Baca juga: Wajib Pajak Harus Tahu, Fakta Pengadilan Pajak)
Jenis – Jenis Penagihan Pajak
1. Penagihan pajak pasif
Pada tahap ini otoritas pajak hanya menerbitkan surat yang menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar beserta sanksinya. Surat tersebut diantaranya berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding.
2. Penagihan pajak aktif
Proses penagihan pajak aktif baru dapat dilakukan apabila otoritas pajak telah melaksanakan penagihan pajak pasif yang mana dalam jangka waktu 1 bulan sejak surat diterbitkan, Wajib Pajak tetap tidak membayar pajak yang harus dibayar. Pada tahap ini, otoritas pajak melakukan penyitaan dan atau pelelangan. Di mana fiskus bersama juru sita berperan aktif dalam penyitaan dan pelelangan. Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang penanggung pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan penanggung pajak atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain. Sedangkan tujuan utama lelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan tetap memberi perlindungan kepada penanggung pajak agar lelang tidak dilaksanakan secara berlebihan. Sisa barang sitaan beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh pejabat kepada penanggung pajak segera setelah dibuatnya Risalah Lelang sebagai tanda bahwa lelang telah selesai dilaksanakan.
3. Penagihan pajak seketika dan sekaligus
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak. Jurusita pajak dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh pejabat apabila:
- Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
- Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
- Badan usaha akan dibubarkan oleh negara;
- Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Setelah mengetahui 3 jenis penagihan pajak, bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing menggunakan e-Billing pajak.io agar menjadi lebih mudah dan efisien.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)