Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tidak Semua UMKM dikenakan PPh Final 0,5%, Perhatikan Ketentuannya!

Tidak Semua UMKM dikenakan PPh Final 0,5%, Perhatikan Ketentuannya!

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sedangkan, PPh Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh Final ini pun tidak dapat dikenakan kepada semua jenis penghasilan. PPh Final dengan tarif 0,5% pada umumnya dikenakan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Sedangkan tidak semua pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat menggunakan PPh Final tersebut. Simak ketentuan berikut.

Cara Membedakan UKM dan UMKM

Pelaku UKM/UMKM merupakan Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dengan batasan omzet tertentu. Sehingga pelaku UKM/UMKM dapat berupa Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Cara membedakan UKM/UMKM yaitu dapat dilihat dari jumlah aset dan jumlah omzet. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), definisi UKM/UMKM, yaitu:

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Maksimal aset yang dimiliki yaitu sebesar Rp 50 juta dan omzet lebih dari Rp 300 juta.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

(Baca juga: Bagaimana Ketentuan Pajak UKM/UMKM?)

Ketentuan PPh Final 0,5% Bagi Pelaku UKM/UMKM

Bagi pelaku UKM/UMKM berupa Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi, setiap tahunnya wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh). Tidak semua pelaku UMKM dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Melainkan tarif PPh yang dikenakan kepada UKM/UMKM tergantung dari besarnya omzet pelaku UMKM tersebut. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan Final, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Oleh karena itu, di antara pelaku UKM/UMKM maka pelaku usaha menengah tidak berhak menggunakan tarif PPh final tersebut jika omzet yang diperoleh dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 4,8 miliar. Namun pelaku usaha menengah tersebut dapat menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh, yaitu:

  • Tarif progresif jika pelaku usaha merupakan orang pribadi.
  • Tarif 25% jika pelaku usaha merupakan suatu badan. Dengan memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari Rp 4,8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang PPh.

(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)

Laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, lebih mudah dan efisien. Gratis selamanya!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io