Sanksi Administrasi (bunga, denda dan kenaikan)
Terdapat 2 jenis sanksi pajak yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kemudian sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yaitu: sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan.
- Sanksi denda berupa uang atas terlambat melaporkan SPT diantaranya:
- Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya
- Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Sanksi denda tidak ditentukan nominal uangnya:
- Denda atas pengakuan ketidakbenaran. Diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 UU KUP, Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak. Terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut, dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak tersebut yaitu:
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain: Identitas pembeli, Identitas pembeli serta nama dan tandatangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual eceran
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
- Denda 50% atas keputusan keberatan ditolak atau diterima sebagian apabila tidak mengajukan banding. Berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan apabila Wajib Pajak tidak melakukan permohonan banding.
- denda 100% atas keputusan banding ditolak atau diterima sebagian. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 UU KUP, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
- Sanksi bunga, diantaranya:
- Pembayaran atau penyetoran pajak yang akan dilaporkan dalam pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, apabila dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Pembayaran atau penyetoran pajak yang akan dilaporkan pada dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
- Sanksi Kenaikan
- Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
- Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
- 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
- 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
- 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
- Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan)
Sanksi Pidana
Tindak Pidana Perpajakan merupakan suatu bentuk perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan yang tidak taat terhadap ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku dan bertindak merugikan negara. Ketentuan terkait tindak pidana perpajakan diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Adapun tindak pidana perpajakan yang diatur dalam UU KUP, yaitu:
Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja:
- Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
- Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia.
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Dikenakan dua sanksi tindak pidana perpajakan, yaitu denda dan pidana. Denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Pasal 39 A
Setiap orang yang dengan sengaja dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, melakukan tindak pidana pajak berupa:
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Dikenakan dua sanksi tindak pidana perpajakan, yaitu denda dan pidana. Denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun.
Pasal 39 A
Setiap orang yang dengan sengaja:
- Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
- Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dikenakan dua sanksi tindak pidana perpajakan, yaitu denda dan pidana. Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Serta dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 41 Ayat 1
Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000.
Pasal 41 Ayat 2
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
Pasal 41A
Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000.
Pasal 41B
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000.
Pasal 41C Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Pasal 41C Ayat 2
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain untuk memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp 800.000.000.
Contoh Penghitungan Sanksi Pajak
Misal : Wajib Pajak pelaku UMKM PT X pada tahun 2019 memperoleh omzet Rp 4.000.000.000. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2019 pada bulan September 2020 dengan perhitungan pajak yang harus dibayar bersifat final untuk bulan Desember yaitu Rp 3.000.000 baru dibayar pada bulan 3 Juni 2020.
Maka perhitungan sanksinya yaitu:
- Sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 atas keterlambatan dalam menyampaikan SPT Badan.
- Sanksi bunga 2% dihitung dari bulan Februari – Juni atau 5 bulan.
= 2% x 5 x Rp 3.000.000 = Rp 300.000
Namun perlu diperhatikan bahwa Wajib Pajak baru dapat melakukan pembayaran sanksi pajak jika fiskus telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang menyebutkan jumlah sanksi yang harus dibayar.
Tips Agar Terhindar Dari Sanksi Pajak
Tips yang harus dilakukan supaya terhindar dari sanksi pajak yaitu selalu memperhatikan jangka waktu terakhir pembayaran dan pelaporan pajak. Upayakan setiap pembayaran dan pelaporan telah dilakukan sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)
Supaya tidak dikenakan sanksi tidak lapor SPT Tahunan, laporkan SPT Tahunan Anda melalui e-Filing pajak.io, aplikasi pajak online terintegrasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jendral Pajak.