Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tax Planning Bagi Pelaku UKM/UMKM

Tax Planning Bagi Pelaku UKM/UMKM

Share:

Tax Planning atau disebut juga sebagai perencanaan pajak guna meminimalkan pajak yang terutang dengan menggunakan strategi yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Perpajakan. Pada artikel ini akan dijelaskan mengenai beberapa strategi Tax Planning bagi pelaku UKM/UMKM.

Sekilas Tentang Tax Planning

Menurut Zain (2008) dalam M Saifi (2013), Tax Planning merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion).

Tujuan Tax Planning

  • Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
  • Menunda pengakuan penghasilan 
  • Menghindari pengenaan pajak berganda 
  • Menghindari bentuk pajak penghasilan yang bersifat teratur atau membentuk, memperbanyak dan mempercepat pengurangan pajak

Sekilas Tentang UKM/UMKM

Pelaku UKM/UMKM merupakan Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dengan batasan omzet tertentu. Sehingga pelaku UKM/UMKM dapat berupa Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Perlu digaris bawahi bahwa perlakukan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sangatlah berbeda. 

Bagi pelaku UKM/UMKM berupa Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi, setiap tahunnya wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh). Tarif pajak penghasilan yang dikenakan tergantung dari besarnya omzet pelaku UMKM tersebut. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan Final, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 Juli Tahun 2018. Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Kemudian bagi pelaku UKM/UMKM berupa Wajib Pajak Badan, selain melaporkan pajak setiap tahun, setiap bulannya harus melaporkan pajak bulanan. Jenis pajak bulanan yang harus dilaporkan sebagaimana terdapat dalam Surat Keterangan Terdaftar yang diterima pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Baca juga: Bagaimana Ketentuan Pajak UKM/UMKM?)

Strategi Tax Planning bagi pelaku UKM/UMKM

Strategi Tax Planning pertama, pastikan pelaku UKM/UMKM memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). SKB berfungsi pada saat Wajib Pajak melakukan pekerjaan dengan Wajib Pajak Badan lainnya. Misalnya pelaku UMKM A merupakan suatu badan berupa CV. CV A menerima penghasilan sewa mobil dari CV B yang memiliki omzet diatas Rp 4,8 miliar. Sehingga atas transaksi yang dilakukan wajib dipotong PPh Pasal 23. Namun bagi CV A sebagai pelaku UKM/UMKM yang menggunakan tarif 0,5%, tidak perlu dipotong PPh Pasal 23 cukup dengan memberikan SKB kepada lawan transaksi. Namun jika pelaku UKM/UMKM tidak mempunyai SKB, maka akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 23. Dimana bukti potong tersebut harus diinput pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Wajib Pajak Badan tersebut kemudian akan menyebabkan SPT yang menyebabkan lebih bayar. Jika pelaku UKM/UMKM belum memiliki SKB, maka dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP.

Strategi Tax Planning kedua, mempertahankan omzet supaya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Cara mempertahankan omzet supaya tetap di bawah Rp 4,8 miliar di antaranya:

  • Hindari pengakuan pendapatan di muka.
  • Lakukan pemecahan invoice untuk menghindari omset lebih dari Ro 4,8 miliar.
  • Memisahkan badan usaha jika penghasilan didapatkan dari berbagai jenis usaha namun dalam satu badan usaha. Misalnya pelaku UKM/UMKM memiliki usaha sepatu dan usaha kerudung bila digabung omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, maka pelaku UKM/UMKM dapat membuka badan usaha baru yang berbeda.

Strategi Tax Planning ketiga, pertimbangkan untuk melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, Wajib Pajak telah terlanjur memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet yang diperoleh di bawah Rp 4,8 miliar. Karena pada saat pelaku UMKM lebih memilih dikukuhkan sebagai PKP, maka memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melakukan pembukuan. Adapun yang harus dipertimbangkan ketika memiliki kewajiban tersebut:

  • Harga barang/jasa menjadi tinggi karena harga sudah termasuk PPN.
  • Biaya administrasi PPN berupa tenaga kerja bagian mengelola PPN kemudian alat tulis kantor dan sebagainya.

Namun pencabutan pengukuhan PKP tidak disarankan jika pelaku UKM/UMKM ingin mengikuti lelang badan pemerintah/BUMN/BUMD atau tender untuk bekerjasama dengan pemerintah. Kemudian dengan menjadi PKP, pelaku UKM/UMKM dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian aktiva yang berhubungan dengan kegiatan usaha.

Untuk membayar pajak UMKM Anda, buat ID Billing terlebih dahulu melalui e-Billing pajak.io, lalu lakukan pembayaran melalui bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi lainnya seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io