Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tax Expense Tidak Jadi Beban Usaha, Begini Caranya!

Tax Expense Tidak Jadi Beban Usaha, Begini Caranya!

Share:

Tax expense merupakan pajak yang menjadi kewajiban perusahaan baik itu berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai yang termasuk ke dalam komponen biaya yang dibebankan dalam laporan keuangan komersial. Setiap membuat jurnal akuntansi terkait beban pajak, misalnya akun Income Tax Expense dan VAT In berada di sisi debet. Perlu diketahui bahwa tidak semua pajak akan menjadi beban bagi perusahaan. Terdapat beberapa tips supaya tax expense tidak menjadi beban usaha pada laporan keuangan.

(Baca juga: Perbedaan Income Tax Expense dan Income Tax Payable)

Tips Supaya Tax Expense Tidak Menjadi Beban Usaha

Tips supaya tax expense tidak menjadi beban usaha pertama, memanfaatkan insentif pajak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Akibat adanya pandemi Covid-19 pemerintah memberikan beberapa insentif pajak yang bisa dimanfaatkan mulai April sampai Desember 2020, yaitu:

  • PPh 21 ditanggung pemerintah
  • PPh 22 dibebaskan
  • PPh final 0,5% dibebaskan
  • Pemotongan PPh 25 sebesar 30% (April-Juni)
  • Pemotongan PPh 25 sebesar 50% (Juli-Desember)
  • Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
  • Insentif PPN

Sehingga pada saat Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas insentif pajak, maka tidak ada penulisan beban pajak pada jurnal akuntansi.

Tips supaya tax expense tidak menjadi beban usaha kedua, Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengkreditkan pajak masukan dengan pajak pengeluaran. Khusus bagi PKP, PPN masukan tidak akan menjadi beban pajak selama memenuhi persyaratan untuk dikreditkan dengan pajak keluaran. Oleh karena itu pajak masukan tidak akan menjadi beban pajak. Namun, dengan begitu Wajib Pajak yang belum PKP tidak serta merta harus PKP supaya beban PPN Masukan tidak dijadikan beban. Terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Diantaranya: 

  • Harga barang/jasa menjadi tinggi karena harga sudah termasuk PPN.
  • Biaya administrasi PPN berupa tenaga kerja bagian mengelola PPN kemudian alat tulis kantor dan sebagainya.

Namun dengan melakukan pengukuhan PKP Wajib Pajak dapat mengikuti lelang badan pemerintah/BUMN/BUMD atau tender untuk bekerjasama dengan pemerintah.

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io