Dengan disahkannya Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 terdapat banyak sekali perubahan ketentuan perpajakan, pada klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya perubahan non-objek PPN saja tetapi tarif PPN pun akan berubah. Perubahan ketentuan pajak pada klaster PPN berdasarkan UU HPP, peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2022. Lalu, bagaimana ketentuan lebih detailnya? Simak uraian berikut!
(Baca juga : UU HPP: Pelaku UMKM Omzet Sampai Rp 500 Juta Setahun Tidak Kena Pajak
Perubahan Tarif PPN
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan tarif berupa flat rate sebesar 10%. Namun, khusus ekspor berupa BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan JKP dapat dikenakan tarif PPN 0%. Kemudian pada Ayat 3 menyebutkan bahwa tarif PPN tersebut dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Pada ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP, tarif PPN akan naik secara bertahap. Tarif PPN yang berlaku mulai April 2022 yaitu 11% dan akan naik menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Selain tarif PPN tersebut, terdapat tarif khusus bersifat final yang bertujuan untuk kemudahan dalam pemungutan PPN. Misalnya tarif 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha yang diatur dalam PMK. Tarif tersebut hanya diperuntukan atas barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)