
Tarif bunga sanksi pajak Oktober 2026 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/MK/EF.2/2026. Ketentuan ini menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.
Tarif tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026. Besarannya berbeda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang menjadi dasar pengenaan sanksi atau pemberian imbalan bunga.
Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026
Untuk periode Oktober 2026, terdapat lima tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif. Berikut rinciannya:
1. Tarif bunga 0,59% per bulan
Tarif sebesar 0,59% berlaku untuk sanksi administratif berdasarkan:
Pasal 19 ayat (1) UU KUP
Pasal 19 ayat (2) UU KUP
Pasal 19 ayat (3) UU KUP
2. Tarif bunga 1,01% per bulan
Tarif sebesar 1,01% berlaku untuk:
Pasal 8 ayat (2) UU KUP
Pasal 8 ayat (2a) UU KUP
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP
Pasal 9 ayat (2b) UU KUP
Pasal 14 ayat (3) UU KUP
3. Tarif bunga 1,42% per bulan
Tarif sebesar 1,42% berlaku untuk sanksi administratif berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
4. Tarif bunga 1,84% per bulan
Tarif sebesar 1,84% berlaku untuk:
Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Pasal 13 ayat (2a) UU KUP
5. Tarif bunga 2,26% per bulan
Tarif sebesar 2,26% berlaku untuk sanksi administratif berdasarkan Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.
Tarif Imbalan Bunga Oktober 2026
Selain menetapkan tarif untuk sanksi administratif, KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 juga menetapkan tarif bunga sebagai dasar pemberian imbalan bunga.
Untuk periode Oktober 2026, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar:
0,59% per bulan
Tarif tersebut berlaku untuk ketentuan:
Pasal 11 ayat (3) UU KUP
Pasal 17B ayat (3) UU KUP
Pasal 17B ayat (4) UU KUP
Pasal 27B ayat (4) UU KUP.
Kapan Tarif Bunga Oktober 2026 Berlaku?
KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan menetapkan tarif bunga untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.
Artinya, tarif yang tercantum dalam keputusan tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan untuk periode Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Periode pengenaan tarif bunga ditetapkan untuk satu bulan penuh. Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa layanan KMK Tarif Bunga digunakan oleh DJP dan masyarakat umum sebagai referensi tarif yang berlaku pada periode tertentu.
Kesimpulan
Tarif bunga sanksi pajak Oktober 2026 ditetapkan melalui KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 dan berlaku selama 1–31 Oktober 2026. Tarif sanksi administratif berkisar antara 0,59% hingga 2,26% per bulan, sedangkan tarif yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,59% per bulan.
Dengan mengetahui tarif yang berlaku dan pasal yang menjadi dasar pengenaan, Wajib Pajak dapat melakukan penghitungan kewajiban perpajakan secara lebih tepat sesuai ketentuan yang berlaku.