PJAP Resmi — Terdaftar & Diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Home/Blog/Pengumuman
Pengumuman1 Oktober 2026 · 3 menit baca

Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026: Besaran dan Ketentuannya

Ketahui tarif bunga sanksi pajak Oktober 2026 berdasarkan KMK 47/MK. EF.2/2026, mulai dari 0,59% hingga 2,26% per bulan.

P
Tim Pajak.io
Konten & Riset Perpajakan
Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026: Besaran dan Ketentuannya

Tarif bunga sanksi pajak Oktober 2026 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/MK/EF.2/2026. Ketentuan ini menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Tarif tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026. Besarannya berbeda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang menjadi dasar pengenaan sanksi atau pemberian imbalan bunga.

Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026

Untuk periode Oktober 2026, terdapat lima tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif. Berikut rinciannya:

1. Tarif bunga 0,59% per bulan

Tarif sebesar 0,59% berlaku untuk sanksi administratif berdasarkan:

  • Pasal 19 ayat (1) UU KUP

  • Pasal 19 ayat (2) UU KUP

  • Pasal 19 ayat (3) UU KUP

2. Tarif bunga 1,01% per bulan

Tarif sebesar 1,01% berlaku untuk:

  • Pasal 8 ayat (2) UU KUP

  • Pasal 8 ayat (2a) UU KUP

  • Pasal 9 ayat (2a) UU KUP

  • Pasal 9 ayat (2b) UU KUP

  • Pasal 14 ayat (3) UU KUP

3. Tarif bunga 1,42% per bulan

Tarif sebesar 1,42% berlaku untuk sanksi administratif berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

4. Tarif bunga 1,84% per bulan

Tarif sebesar 1,84% berlaku untuk:

  • Pasal 13 ayat (2) UU KUP

  • Pasal 13 ayat (2a) UU KUP

5. Tarif bunga 2,26% per bulan

Tarif sebesar 2,26% berlaku untuk sanksi administratif berdasarkan Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.

Tarif Imbalan Bunga Oktober 2026

Selain menetapkan tarif untuk sanksi administratif, KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 juga menetapkan tarif bunga sebagai dasar pemberian imbalan bunga.

Untuk periode Oktober 2026, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar:

0,59% per bulan

Tarif tersebut berlaku untuk ketentuan:

  • Pasal 11 ayat (3) UU KUP

  • Pasal 17B ayat (3) UU KUP

  • Pasal 17B ayat (4) UU KUP

  • Pasal 27B ayat (4) UU KUP.

Kapan Tarif Bunga Oktober 2026 Berlaku?

KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan menetapkan tarif bunga untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.

Artinya, tarif yang tercantum dalam keputusan tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan untuk periode Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Periode pengenaan tarif bunga ditetapkan untuk satu bulan penuh. Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa layanan KMK Tarif Bunga digunakan oleh DJP dan masyarakat umum sebagai referensi tarif yang berlaku pada periode tertentu.

Kesimpulan

Tarif bunga sanksi pajak Oktober 2026 ditetapkan melalui KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 dan berlaku selama 1–31 Oktober 2026. Tarif sanksi administratif berkisar antara 0,59% hingga 2,26% per bulan, sedangkan tarif yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,59% per bulan.

Dengan mengetahui tarif yang berlaku dan pasal yang menjadi dasar pengenaan, Wajib Pajak dapat melakukan penghitungan kewajiban perpajakan secara lebih tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bingung dengan kebutuhan pajak perusahaan Anda?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang. Tim ahli kami siap membantu.

Konsultasi Gratis