PJAP Resmi — Terdaftar & Diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Masuk →
Home/Blog/Pengumuman
Pengumuman8 September 2026 · 3 menit baca

Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga September 2026

Tarif bunga pajak September 2026 ditetapkan 0,60%–2,27% per bulan. Simak rincian tarif sanksi administratif dan imbalan bunga sesuai UU KUP.

P
Tim Pajak.io
Konten & Riset Perpajakan
Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga September 2026

Pemerintah menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga untuk periode September 2026. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026.

Penetapan tarif bunga tersebut menjadi acuan dalam menghitung kewajiban perpajakan yang dikenakan sanksi administratif maupun pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tarif Bunga Sanksi Administratif September 2026

Untuk periode September 2026, tarif bunga sanksi administratif ditetapkan berdasarkan pasal yang mengatur jenis pelanggaran atau kondisi perpajakan tertentu.

Berikut rincian tarif bunga yang berlaku:

1. Tarif Bunga 0,60% per Bulan

Tarif bunga sebesar 0,60% per bulan berlaku untuk sanksi administratif berdasarkan:

  • Pasal 19 ayat (1) UU KUP

  • Pasal 19 ayat (2) UU KUP

  • Pasal 19 ayat (3) UU KUP

2. Tarif Bunga 1,02% per Bulan

Tarif bunga sebesar 1,02% per bulan berlaku berdasarkan:

  • Pasal 8 ayat (2) UU KUP

  • Pasal 8 ayat (2a) UU KUP

  • Pasal 9 ayat (2a) UU KUP

  • Pasal 9 ayat (2b) UU KUP

  • Pasal 14 ayat (3) UU KUP

3. Tarif Bunga 1,43% per Bulan

Tarif bunga sebesar 1,43% per bulan berlaku untuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

4. Tarif Bunga 1,85% per Bulan

Tarif bunga sebesar 1,85% per bulan berlaku berdasarkan:

  • Pasal 13 ayat (2) UU KUP

  • Pasal 13 ayat (2a) UU KUP

5. Tarif Bunga 2,27% per Bulan

Tarif bunga sebesar 2,27% per bulan berlaku berdasarkan Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.

Tarif Imbalan Bunga September 2026

Selain menetapkan tarif bunga untuk sanksi administratif, pemerintah juga menetapkan tarif imbalan bunga untuk periode yang sama.

Tarif imbalan bunga yang berlaku pada 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026 adalah sebesar 0,60% per bulan.

Tarif tersebut berlaku untuk ketentuan:

  • Pasal 11 ayat (3) UU KUP

  • Pasal 17B ayat (3) UU KUP

  • Pasal 17B ayat (4) UU KUP

  • Pasal 27B ayat (4) UU KUP

Kapan Tarif Bunga September 2026 Mulai Berlaku?

Ketentuan mengenai tarif bunga ini mulai berlaku pada 1 September 2026 dan digunakan untuk periode 1 September 2026 hingga 30 September 2026.

Dengan adanya penetapan tersebut, wajib pajak dan pihak terkait dapat menggunakan tarif yang telah ditentukan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga maupun imbalan bunga selama periode yang bersangkutan.

Daftar Tarif Bunga Pajak September 2026

Secara ringkas, tarif bunga yang berlaku pada September 2026 terdiri atas:

  • 0,60% per bulan untuk Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

  • 1,02% per bulan untuk Pasal 8 ayat (2), ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3).

  • 1,43% per bulan untuk Pasal 8 ayat (5).

  • 1,85% per bulan untuk Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a).

  • 2,27% per bulan untuk Pasal 13 ayat (3b).

  • 0,60% per bulan untuk imbalan bunga berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4).

Kesimpulan

Tarif bunga pajak September 2026 telah ditetapkan untuk menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. Tarif yang berlaku berbeda-beda, mulai dari 0,60% hingga 2,27% per bulan, tergantung pada ketentuan dalam UU KUP yang menjadi dasar pengenaan bunga.

Sementara itu, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,60% per bulan. Seluruh tarif tersebut berlaku untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026.


Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Bingung dengan kebutuhan pajak perusahaan Anda?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang. Tim ahli kami siap membantu.

Konsultasi Gratis