Hari Pajak Nasional ditetapkan pada tanggal 14 Juli berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang penetapan Hari Pajak. Hari Pajak Nasional diperingati setiap tahunnya yang mulai berlaku sejak 2018, sehingga unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan upacara bendera dalam peringatan Hari Pajak. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat juga menyelenggarakan kegiatan berupa:
- Kegiatan olah raga
- Kegiatan seni
- Kegiatan sosial
- Kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebanggaan terhadap tanah air Indonesia serta institusi Direktorat Jenderal Pajak, menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan.
(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)
Sejarah di Balik Penetapan Hari Pajak Nasional
Pada September 2017, Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumentasi dokumen otentik BPUPKI-PPKI koleksi AK Pringgodigdo yang dirampas Belanda (Sekutu) ketika masuk Yogyakarta dan menangkap Bung Karno pada 1946. Penelusuran dokumen Pringgodigdo yang baru dibuka menunjukkan bahwa sejarah pajak dan negara ternyata berkait dengan proses pembentukan negara, yaitu masa-masa sidang BPUPKI. Bahkan kata pajak itu pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil soal “KEUANGAN” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Sukarno dibacakan pada 1 Juni 1945. Radjiman dari lima usulannya pada butir yang keempat menyebut, “Pemungutan pajak harus diatur hukum”. Selama masa reses antara tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945, telah dikumpulkan usul-usul anggota BPUPKI meliputi masalah:
- Indonesia merdeka selekas-lekasnya
- Dasar negara
- Bentuk negara uni atau federasi
- Daerah negara Indonesia
- Badan perwakilan rakyat
- Badan penasihat
- Bentuk negara dan kepala negara
- Soal pembelaan
- Soal keuangan
Pembahasan materi “KEUANGAN” di mana disebut tentang pajak tidak berhenti dalam sidang panitia kecil di masa reses itu. Sebab arsip menyebutkan ada masa sidang kedua yang berjalan antara tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Pada 12 Juli 1945 ada sidang Panitia Kecil yang mengagendakan tiga bahasan, yaitu:
- Rapat Panitia Perancang UUD
- Rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi
- Rapat Bunkakai Pembelaan
Kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII HAL KEUANGAN – PASAL 23 menyebutkan pada butir kedua:
“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”
(lampiran arsip Rancangan UU 1945 dengan coretan perbaikan)
Sejak 14 Juli 1945 itulah urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang. Berlatar belakang sejarah tersebut maka tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Lahir Pajak. Penetapan 14 Juli sebagai hari pajak nasional, tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara dan sebab itu oleh para pendiri bangsa dibicarakan dalam proses lahirnya Republik Indonesia.
Untuk mengelola pajak dengan mudah adn efisien, gunakan aplikasi gratis pajak.io, gratis selamanya.
(Baca juga: 7 Keunggulan Lapor Pajak Online Melalui Pajak.io)