
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembukuan setiap tahunnya diwajibkan membuat laporan keuangan termasuk laporan laba rugi. Pada saat melakukan rekonsiliasi fiskal, Wajib Pajak harus tahu bahwa atas beban piutang tak tertagih menurut pajak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto jika memenuhi persyaratan tertentu. Syarat tersebut harus dipenuhi ketiganya yaitu:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut memenuhi salah satu kriteria:
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
- Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
- Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
- Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
(Baca juga: Seputar Biaya Penyusutan Fiskal yang Perlu Diketahui)
Namun, syarat yang ketiga tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya. Adapun piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000, yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
- Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra),
- Kredit Usaha Tani (KUT),
- Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS),
- Kredit Usaha Kecil (KUK),
- Kredit Usaha Rakyat (KUR),
- Kredit kecil lainnya
Prosedur Penyerahan Beban Piutang Tak Tertagih ke DJP
Guna memenuhi salah satu dari ketiga syarat wajib yang terpenuhi supaya beban piutang tak tertagih ke DJP, maka harus melakukan penyerahan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar tersebut paling sedikit memuat:
- Mencantumkan identitas debitur berupa nama,
- Nomor Pokok Wajib Pajak,
- Alamat,
- Jumlah plafon utang yang diberikan, dan
- Jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Setelah itu melampirkan:
- Fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
- Fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau
- Surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.
Kemudian, perlu diperhatikan bahwa penyerahan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen lampiran harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kelola kewajiban perpajakan Anda di pajak.io, solusi pajak online terpadu untuk perusahaan Anda dan bisa digunakan untuk mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.
(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)