Peraturan Pajak terkait Wajib Pajak Non Efektif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Definisi Wajib Pajak Non Efektif diatur dalam Pasal 1 Ayat 40, menyebutkan Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. Wajib Pajak Non Efektif sudah tidak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Bagaimana syarat menjadi Wajib Pajak Non Efektif? Simak uraian berikut.
(Baca juga: Wajib Pajak Pribadi Pindah Alamat, Apa yang Harus Dilakukan?)
Syarat suatu Wajib Pajak dapat menjadi Wajib Pajak Non Efektif
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
- Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 10 yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Dalam penetapan Wajib Pajak Non Efektif ini, dapat dilakukan melalui permohonan Wajib Pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dokumen yang harus disiapkan apabila ingin menyampaikan permohonan Wajib Pajak Non Efektif:
- Mengisi formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2020;
- Mengisi Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan melampirkan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti Wajib Pajak telah memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak Non Efektif.
Penyampaian permohonan Wajib Pajak Non Efektif dapat disampaikan secara tertulis berbentuk hardcopy, dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau melalui jasa ekspedisi. Namun dapat juga disampaikan secara online dengan mengupload softcopy file yang telah disiapkan pada aplikasi registrasi yang tersedia di laman Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian apabila permohonan diterima maka Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE merupakan bukti yang diterbitkan dan diberikan secara elektronik kepada Wajib Pajak untuk menyatakan bahwa permohonan dari Wajib Pajak yang terkait dengan NPWP dan PKP telah diterima secara lengkap. Namun permohonan dianggap tidak diajukan apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, kemudian Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak bagi permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi, Dan pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui saluran lain.
Apabila Anda tidak termasuk ke dalam Wajib Pajak Non Efektif, segera kelola pajak Anda melalui fitur gratis di Pajak.io.
(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))