Syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran NPWP. Apakah Anda sudah memenuhi persyaratan? Lalu apa saja yang harus dipersiapkan apabila Anda sudah memenuhi syarat membuat NPWP? Simak ulasan berikut ini.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi utama NPWP yaitu:
- Sarana Administrasi Perpajakan
Sebagaimana definisi NPWP yang telah dijelaskan, NPWP berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan dimana NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak. Dengan adanya NPWP, wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
2. Memenuhi Syarat Perizinan
Sebagaimana diketahui bahwa diperlukan NPWP pada saat administrasi di Bank, administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan pembuatan paspor.
NPWP terdiri dari 2 jenis yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan. Adapun syarat membuat NPWP yaitu:
- NPWP Orang Pribadi
Sesuai dengan namanya, NPWP Orang Pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Syarat tersebut merupakan syarat membuat NPWP bagi Orang Pribadi. Syarat subjektif yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang membahas terkait subjek dan bukan subjek pajak. Kemudian persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh. (Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)
2. NPWP Badan
Setiap Badan baik itu badan usaha maupun badan non profit wajib membuat NPWP Badan. Namun suatu badan tidak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP apabila badan tersebut merupakan kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015 yang membahas terkait Penetapan Organisasi Internasional yang Bukan Merupakan Subjek Pajak.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebagai Syarat Membuat NPWP
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor)
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami
2. Wajib Pajak Badan
- Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
- Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya (akta pendirian)
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus Badan (KTP dan NPWP Pengurus)
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan
Cara Mendaftarkan NPWP Apabila Syarat Membuat NPWP Sudah Terpenuhi
Cara mendaftarkan NPWP dapat dilakukan secara tertulis atau online. Secara tertulis dapat dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Sedangkan secara online dapat dilakukan pada laman DJP Online dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload dokumen yang telah disediakan.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)
Kelola akun pajak Anda dengan fitur gratis dan praktis pada Pajak.io