Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Studi Kasus Perhitungan PPh Final Bunga Koperasi

Studi Kasus Perhitungan PPh Final Bunga Koperasi

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan dengan tarif berbeda-beda tergantung jenis penghasilan yang diterima. PPh final bunga koperasi merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi. Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa jenis PPh Pasal 4 Ayat 2:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan Surat Utang Negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya.

(Baca juga: Konsep PPh Pasal 4 Ayat 2)

Tarif PPh Final Bunga Koperasi 

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, terdapat 2 tarif PPh final bunga koperasi, yaitu:

  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 per bulan.
  • 10%  dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 per bulan.

Contoh Perhitungan PPh Final Bunga Koperasi

  • Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp 240.000,00 untuk Masa Januari, maka PPh final bunga koperasi terutang: 0% x Rp 240.000 = Rp 0
  • Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp 245.000,00 untuk Masa Januari, maka PPh final bunga koperasi terutang: 10% x Rp 245.000 = Rp 24.500
  • Bunga dibayarkan pada bulan April sebesar Rp 500.000,00 dengan rincian:

Bulan Januari RP 250.000

Bulan Februari RP 100.000

Bulan Maret RP 150.000

Maka yang dikenakan PPh 10% adalah bunga bulan Januari sebesar: 10% x Rp 250.000 = Rp 25.000.

Kemudian untuk bulan Februari dan Maret Rp 0.

Setelah mengetahui ketentuan lebih dalam terkait PPh final bunga koperasi, gunakan fitur pajak.io untuk mengelola pajak Anda. Adapun kelebihan fitur pajak.io yang perlu diketahui yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io