Pajak waralaba atau biasa disebut franchise dapat berupa pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Pajak waralaba atau franchise dikenakan atas usaha waralaba yang dilakukan di Indonesia lebih dari 183 hari oleh orang pribadi atau badan yang berasal dari luar negeri atau dilakukan oleh warga asing, dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan pajaknya diperlakukan seperti subjek pajak dalam negeri.
Contoh Perhitungan
PT X merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto setahun Rp 5 Miliar dan Penghasilan Kena Pajak Rp 2,5 Miliar pada tahun pajak 2019. Kemudian memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean yang tidak memiliki tax treaty berupa merek dagang yaitu CFD dengan kesepakatan franchise fee sebesar 10% dari peredaran bruto yang dibayar pada Masa Pajak Desember. Selain itu pada bulan Desember, PT X juga menyewa mesin dari BUT Y untuk keperluan keberlangsungan usaha sebesar Rp 50 Juta. Hitung pajak waralaba yang terutang dan harus dibayar!
(Baca juga: Kenali Pajak Royalti yang Dikenakan di Indonesia)
Jawab:
Pertama
Sebagaimana diketahui bahwa PT X merupakan Wajib Pajak Badan sehingga memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Dalam hal ini PT X menggunakan tahun buku sama seperti tahun kalender. Oleh karena itu PT X wajib melaporkan SPT PPh Tahunan Badan paling lama bulan April. Dengan perhitungan pajak waralaba berupa PPh Badan yang terutang dan harus dibayar yaitu:
= 25% x Rp 2,5 Miliar = Rp 625 Juta
Kedua
Atas transaksi sewa mesin kepada BUT Y terutang pajak waralaba berupa PPh Pasal 23. PT X selaku pihak yang memberi penghasilan memiliki kewajiban untuk memotong PPh 23 yang terutang oleh BUT Y. Sebagai pihak pemotong, PT X wajib menghitung, membayar dan melaporkan PPh Pasal 23 Masa Desember. Pajak waralaba atas PPh Pasal 23 yang terutang yaitu sebesar:
= 2% x Rp 50 juta= Rp 1 Juta
Ketiga
Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dikenakan pajak waralaba berupa PPh Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh 26 terutang wajib dipotong dan dilaporkan oleh PT X pada SPT PPh 23/26 yaitu sebesar:
= 20% x (10%xRp 5 Miliar) = Rp 100 Juta
Kemudian PPN yang terutang wajib dihitung, pungut dan setor oleh PT X pada SPT PPN Masa Desember sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan. Pajak waralaba berupa PPN tersebut sebesar:
= 10% x (10% x Rp 5 Miliar) = Rp 50 Juta
Yuk, kelola pajak waralaba Anda dengan aplikasi gratis pajak.io! Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Mudah, aman, cepat dan gratis selamanya.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)