Sekilas Tentang Perusahaan Startup
Perusahaan startup merupakan perusahaan yang mulai dirintis dan masih dikembangkan yang bergerak di bidang teknologi, biasanya produk yang dihasilkan dalam bentuk aplikasi di mobile atau website. Menurut Google, startup adalah sebuah usaha kewirausahaan atau bisnis inovatif dalam bentuk perusahaan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa startup adalah sebuah bisnis rintisan atau baru dibentuk yang menerapkan inovasi teknologi untuk menjalankan bisnis intinya serta sebagai salah satu yang menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
Karakteristik perusahaan startup menurut Marikxon dalam website maxmanroe.com, diantaranya:
- Usia perusahaan kurang dari 3 tahun
- Jumlah pegawai kurang dari 20 orang
- Pendapatan kurang dari $ 100.000/tahun
- Masih dalam tahap berkembang
- Umumnya beroperasi dalam bidang teknologi
- Produk yang dibuat berupa aplikasi dalam bentuk digital
- Biasanya beroperasi melalui website
Perusahaan startup dapat dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu:
- Unicorn: Level startup dengan nilai bisnis perusahaan mencapai lebih dari US$1 miliar. Misalnya Tokopedia dengan nilai bisnis sebesar US$7 miliar, Bukalapak dengan nilai bisnis sebesar US$2,5 miliar, dan Traveloka, dengan nilai bisnis sebesar US$2 miliar.
- Decacorn: Level startup dengan nilai bisnis perusahaan mencapai lebih dari US$10 miliar. Misalnya startup bidang kecerdasan buatan (AI/Artificial intelligence) asal China, Toutiao (Bytedance), sebesar US$75 miliar.
- Hectocorn: Level startup dengan nilai bisnis perusahaan mencapai lebih dari US$100 miliar
(Baca juga: Mengenal Pajak Perusahaan Startup)
Kewajiban Terkait Pajak Perusahaan Startup
- Kewajiban terkait pajak perusahaan startup pertama, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sebagai badan usaha yang berkedudukan atau didirikan di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017, Daftar NPWP Badan dilakukan pada saat:
- Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan usaha tersebut.
- Kewajiban terkait pajak perusahaan startup kedua, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, disetujui hingga beberapa bulan terakhir buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,-. Namun perusahaan startup dapat memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak meskipun belum memenuhi persyaratan penghasilan bruto.
- Kewajiban terkait pajak perusahaan startup ketiga, setor dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Badan. Atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan perusahaan startup dikenakan pajak perusahaan startup berupa PPh Tahunan Badan. Oleh karena itu pihak perusahaan harus melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan. Pembayaran dilakukan paling lama sebelum SPT disampaikan. Sedangkan SPT dilaporkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Apabila pelaporan tidak dilakukan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1.000.000,-.
- Kewajiban terkait pajak perusahaan startup keempat, setor dan lapor SPT Masa. Selain SPT PPN, perusahaan startup juga wajib melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa lainnya sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jenis pajak yang wajib dilaporkan secara bulanan diantaranya yaitu:
- PPh Pasal 21, merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan.
- PPh Pasal 22, merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atas transaksi yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Diantaranya: impor, transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- PPh Pasal 23, merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh suatu badan. Penghasilan tersebut dapat berupa: bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 24, merupakan suatu yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Atas pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.
- PPh Pasal 25, merupakan suatu pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan pada setiap masa pajak untuk mengurangi besarnya pajak tahunan yang harus dibayar.
- PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri yang bekerja pada suatu perusahaan atau mendapatkan penghasilan dari suatu badan berupa penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 4 ayat 2, merupakan suatu pajak yang bersifat final atas transaksi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Diantaranya yaitu: sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, hadiah undian dan lain-lain.
- PPh Pasal 15, merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.
- Pajak Pertambahan Nilai, PPN merupakan pajak yang wajib dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
- Kewajiban terkait pajak perusahaan startup kelima, memberikan bukti potong pungut PPh dan PPN. Selain menghitung, menyetor dan melaporkan SPT Masa, Wajib Pajak wajib memberikan bukti potong pungut pajak yang terdapat pada SPT Masa yang telah dilaporkan oleh perusahaan tersebut, wajib diberikan kepada lawan transaksi. Hal tersebut dilakukan supaya lawan transaksi dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong/dipungut oleh perusahaan startup tersebut. Begitupun sebaliknya, perusahaan startup akan menerima bukti potong/pungut pajak dari lawan transaksi atas kegiatan terutang pajak yang telah dilakukan oleh perusahaan startup. Atas bukti potong/pungut pajak yang diberikan kepada perusahaan startup dapat dijadikan sebagai kredit pajak atau dengan kata lain mengurangi pajak yang terutang pada SPT PPh Tahunan dan SPT Masa PPN.
Strategi Manajemen Pajak Perusahaan Startup yang Sedang Membakar Duit
Sebagaimana diketahui bahwa perusahaan startup merupakan perusahaan yang baru didirikan dan masih berkembang, oleh karena itu rentan terjadinya kerugian dalam kegiatan usaha yang dilakukan. Oleh karena itu dalam menghitung PPh Tahunan Badan disarankan untuk menggunakan perhitungan PPh Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan tarif pajak yaitu 25% dari Penghasilan Kena Pajak. Karena apabila perusahaan rugi, maka tidak ada kewajiban pembayaran PPh Tahunan Badan. Sedangkan jika Wajib Pajak perusahaan startup memiliki penghasilan dibawah Rp 4,8 miliar dan memilih menggunakan PPh Final 0,5% dari penghasilan bruto yang harus dibayar setiap bulan, maka wajib pajak tetap harus membayar pajak meskipun dalam keadaan rugi.
Adapun konsekuensi dari pengukuhan PKP yaitu perusahaan startup memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Atas PPN masukan barang modal perusahaan dapat dikreditkan dengan PPN keluaran. Setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan startup dikenakan PPN. Namun atas kegiatan perusahaan startup yang cukup banyak membakar duit, misalnya “buy 1 get 1” atas pemberiaan cuma-cuma tersebut menurut pajak tetap dikenakan PPN.
Kelola pajak Anda dengan fitur gratis pada pajak.io yang terpercaya dan telah bekerjasama dengan konsultan pajak internasional.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)