Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
SPT Tahunan PPh Badan Dianggap Tidak Disampaikan Jika Tidak Ada Ini

SPT Tahunan PPh Badan Dianggap Tidak Disampaikan Jika Tidak Ada Ini

Share:

Setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana diketahui bahwa SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Kemudian perlu diperhatikan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka SPT yang  dilaporkan dianggap tidak disampaikan. Apa saja ketentuan tersebut? Simak uraian berikut!

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan Peraturan Jenderal Pajak Nomor 2/PJ/2019, SPT Tahunan PPh Badan dianggap tidak disampaikan jika tidak memenuhi ketentuan berikut, antara lain:

(Baca juga: Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)

Pertama, SPT Tahunan PPh Badan tidak ditandatangani.

Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian SPT Tahunan PPh Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

Kedua, SPT Tahunan PPh Badan tidak diisi dengan lengkap.

Ketika melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Badan baik itu melalui e-SPT ataupun e-Form, maka pastikan SPT tersebut telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Pada saat pengisian SPT tersebut terdapat beberapa hal yang wajib diisi misalnya daftar harta dan kepemilikan saham.

Ketiga, SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.

Misalnya, pada tahun 2020 PT X melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dengan status lebih bayar. Maka atas SPT yang dilaporkan tersebut dianggap tidak disampaikan.

Keempat, SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Misalnya, PT A belum menyampaikan SPT Tahun 2017 namun fiskus telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2017 Rp 35.000.000. Oleh karena itu PT A tidak dapat lagi menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017.

(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io yang memiliki keunggulan:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerja sama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io