Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
SPT PPh 21/26 Nihil, Tidak Wajib Lapor!

SPT PPh 21/26 Nihil, Tidak Wajib Lapor!

Share:

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berstatus nihil pada Masa Pajak Januari-November tidak wajib dilaporkan sebagimana diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Januari-November yang bersangkutan nihil, tidak diwajibkan melaporkan SPT PPh 21/26 Nihil tersebut.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)

SPT PPh 21/26 Nihil

SPT PPh 21/26 Nihil yang tidak wajib lapor, disebabkan oleh:

  • Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai;
  • Terdapat karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji; dan/atau
  • Penghasilan seluruh karyawan dibawah (Penghasilan Tidak Kena Pajak) PTKP.

Namun, SPT PPh Masa 21/26 nihil Masa Pajak Januari-November wajib dilaporkan apabila terdapat Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile)  pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil dan terdapat pemotongan PPh pasal 21/26 final maka tetap diwajibkan untuk melapor. Misalnya: Pada Masa Pajak Juni PT. A memiliki pegawai dimana penghasilan seluruh karyawan masih dibawah PTKP. Namun terdapat pegawai yang merupakan warga negara asing sehingga melakukan pemotongan PPh 26. Oleh karena itu, meskipun SPT PPh 21/26 nihil tetapi PT. A memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21/26.

SPT PPh 21/26 Nihil Masa Desember, Apakah Wajib Dilapor?

Dalam Pasal 10  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, Maka Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21/26 yang dipotong. Oleh karena itu, SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember baik itu nihil, kurang bayar atau lebih bayar tetap diwajibkan untuk melapor karena dalam SPT PPh 21/26 Masa Desember terdapat lampiran yang harus dilampirkan setiap setahun sekali yaitu Lampiran Formulir 1721-I.

Tidak hanya itu, Dalam SPT PPh 21/26 Masa Desember diwajibkan membuat bukti potong 1721 meskipun pajaknya nihil. Bukti potong 1721 terdiri dari 1721-A1 untuk Pegawai Swasta, 1721-A2 untuk PNS, TNI, Polri). Bukti potong ini nantinya akan digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan Orang Pribadi.

(Baca juga: Dampak Pandemi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah)

Pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 dilakukan paling lambat setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya. Segera lapor SPT PPh 21 Anda melalui aplikasi pajak terintegrasi pajak.io yang dapat digunakan dengan mudah dan gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io