Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berstatus nihil pada Masa Pajak Januari-November tidak wajib dilaporkan sebagimana diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Januari-November yang bersangkutan nihil, tidak diwajibkan melaporkan SPT PPh 21/26 Nihil tersebut.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)
SPT PPh 21/26 Nihil
SPT PPh 21/26 Nihil yang tidak wajib lapor, disebabkan oleh:
- Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai;
- Terdapat karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji; dan/atau
- Penghasilan seluruh karyawan dibawah (Penghasilan Tidak Kena Pajak) PTKP.
Namun, SPT PPh Masa 21/26 nihil Masa Pajak Januari-November wajib dilaporkan apabila terdapat Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile) pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil dan terdapat pemotongan PPh pasal 21/26 final maka tetap diwajibkan untuk melapor. Misalnya: Pada Masa Pajak Juni PT. A memiliki pegawai dimana penghasilan seluruh karyawan masih dibawah PTKP. Namun terdapat pegawai yang merupakan warga negara asing sehingga melakukan pemotongan PPh 26. Oleh karena itu, meskipun SPT PPh 21/26 nihil tetapi PT. A memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21/26.
SPT PPh 21/26 Nihil Masa Desember, Apakah Wajib Dilapor?
Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, Maka Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21/26 yang dipotong. Oleh karena itu, SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember baik itu nihil, kurang bayar atau lebih bayar tetap diwajibkan untuk melapor karena dalam SPT PPh 21/26 Masa Desember terdapat lampiran yang harus dilampirkan setiap setahun sekali yaitu Lampiran Formulir 1721-I.

Tidak hanya itu, Dalam SPT PPh 21/26 Masa Desember diwajibkan membuat bukti potong 1721 meskipun pajaknya nihil. Bukti potong 1721 terdiri dari 1721-A1 untuk Pegawai Swasta, 1721-A2 untuk PNS, TNI, Polri). Bukti potong ini nantinya akan digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan Orang Pribadi.
(Baca juga: Dampak Pandemi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah)
Pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 dilakukan paling lambat setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya. Segera lapor SPT PPh 21 Anda melalui aplikasi pajak terintegrasi pajak.io yang dapat digunakan dengan mudah dan gratis.