Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Skema Baru Terkait Sanksi Administrasi Pajak yang Diatur Dalam UU Cipta Kerja

Skema Baru Terkait Sanksi Administrasi Pajak yang Diatur Dalam UU Cipta Kerja

Share:

Pada tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) cipta kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh DPR RI. Di mana, dalam isi UU yang disahkan tersebut mengatur perubahan skema sanksi administrasi pajak terbaru. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan melakukan pembetulan sebelum diadakannya pemeriksaan oleh fiskus.

Contoh Perhitungan

Pada ketentuan pajak sebelumnya, sanksi pajak berupa bunga dikenakan sebesar 2% perbulan. Namun dalam skema sanksi administrasi pajak terbaru yang diatur dalam UU Cipta Kerja, pengenaan sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 5% dibagi 12 berlaku untuk perhitungan sanksi bunga telat bayar. Sehingga hasil yang diperoleh menjadi lebih ringan karena tidak mencapai 2%. Misalnya, besarnya suku bunga acuan yang berlaku yaitu 8%, maka perhitungannya yaitu:

= (9% + 5%) : 12 = 1,17%

(Baca juga: Ketentuan Hak Pemajakan Laba Usaha atas BUT Menurut UU Cipta Kerja)

Kemudian sanksi administrasi berupa bunga akan bertambah jika fiskus menemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakseuaian data ketika dilakukan pemeriksaan. Ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran sebelumnya diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nonor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, menyebabkan perubahan pengenaan sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 10% dibagi 12. Selanjutnya, jika Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran dan/atau ketidaksesuaian setelah dilakukan pemeriksaan pajak oleh fiskus maka pengenaan sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% dibagi 12.

Kemudian sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran dan/atau ketidaksesuaian data setelah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, pada ketentuan sebelumnya dikenakan sanksi denda sebesar 150%. Namun dalam UU Cipta Kerja, besaran sanksi denda yang dikenakan tersebut berubah menjadi 100% saja.

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io