Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Sistem Pajak: Territorial Vs Worldwide Income

Sistem Pajak: Territorial Vs Worldwide Income

Share:

Sistem pajak di Indonesia menganut prinsip worldwide income, dimana konsep pengenaan pajak atas penghasilan Wajib Pajak baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dikenakan pajak oleh negara Indonesia. Sedangkan sistem pajak berkonsep territorial pengenaan pajaknya hanya atas penghasilan yang diperoleh di dalam negeri saja. Lalu, apa saja ketentuan terkait sistem pajak keduanya? Simak uraian berikut.

Sistem Pajak Territorial

Sebagaimana dikutip dari Buletin APBN DPR RI, ketentuan terkait sistem pajak teritorial diantaranya:

  • Pajak Penghasilan (PPh) hanya dikenakan atas penghasilan yang sumbernya hanya berasal dari negara yang bersangkutan. Misal, Tuan A merupakan WNI yang memiliki penghasilan yang berasal dari Indonesia dan Singapura. Jika Indonesia menganut sistem pajak teritorial maka PPh akan dikenakan hanya atas penghasilan yang diperoleh dari negara Indonesia, sedangkan atas penghasilan yang berasal dari Singapura tidak dikenakan PPh.
  • Adapun kelebihan sistem pajak teritorial yaitu:
    • Sistem pajak standar digunakan negara maju
    • Repatriasi penghasilan yang diperoleh dari luar negeri
    • Simplifikasi administrasi perpajakan
    • Dibarengi dengan penurunan tarif pajak
  • Kekurangan sistem pajak teritorial yaitu:
    • Membatasi kewenangan negara dalam memungut pajak
    • Ketidakadilan pemungutan pajak:
      • Keadilan vertikal (equal treatment for equals)
      • Keadilan horizontal (unequal treatment for unequal)

(Baca juga: Konsep Pengenaan Pajak Penghasilan WNI di Luar Negeri)

Sistem Pajak Worldwide Income

Ketentuan terkait sistem pajak Worldwide Income, diantaranya:

  • PPh dikenakan atas penghasilan yang sumbernya baik dari dalam negeri atau dari luar negeri. Misalnya, Tuan B merupakan WNI yang memiliki penghasilan yang berasal dari Indonesia dan Malaysia. Karena negara Indonesia menganut sistem pajak Worldwide Income maka PPh akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari negara Indonesia, maupun berasal dari Malaysia dikenakan PPh oleh negara Indonesia.
  • Kelebihan sistem pajak Worldwide Income diantaranya:
    • Penerimaan negara stabil
    • Diperkenankan mengkreditkan pajak penghasilan yang sudah dikenakan di luar negeri untuk menghindari pajak berganda
  • Sedangkan kekurangan sistem pajak Worldwide Income diantaranya:
    • Sistem perpajakan rumit
    • Tidak banyak digunakan dalam ekonomi global
    • Tidak ada insentif untuk memulangkan dana di luar negeri
    • Umumnya menggunakan tarif pajak yang tinggi
    • Biaya kepatuhan sangat besar

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

(Baca juga: UU Cipta Kerja: Apakah NIK Pembeli Dalam Faktur Pajak Perlu Dicantumkan?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io