Pembeda | PPh 21 | PPh 22 | PPh 23 |
Wajib Pajak | Wajib Pajak PPh 21 adalah karyawan, penerima pesangon, pensiun, tunjangan dan jaminan hari tua, ahli waris, dan WP kategori bukan karyawan yang menerima penghasilan sehubungan pemberian jasa. | PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. | Wajib Pajak PPh 23 dibagi menjadi 2 pihak yaitu, pihak pemotong dan dipotong. Pihak pemotong PPh 23 seperti badan pemerintah; subjek pajak badan dalam negeri; penyelenggara kegiatan; bentuk Usaha Tetap (BUT); perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; dan WP pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). |
Objek Pajak | 1. Penghasilan yang diterima karyawan tetap, berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. 2. Penghasilan yang diterima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. 3. Penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus berupa uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenis. 4. Penghasilan karyawan tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. 5. Imbalan kepada bukan karyawan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. 6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun. | Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2016. Daftar objek dapat dilihat pada lampirannya. | Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015. Dalam peraturan ini menjelaskan ada 62 jenis objek PPh 23. |
Tarif Pajak | Pajak Penghasilan jenis ini biasanya dibayarkan oleh wajib pajak pribadi yang langsung dipotong oleh perusahaan. Berikut tarif PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan. 1. Penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun, maka penghasilannya akan dipotong sebesar 5%. 2. Penghasilan Rp 50 – Rp 250 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%. 3. Penghasilan Rp 250 – Rp 500 juta per tahun akan dikenakan pajak 25%. 4. Penghasilan diatas Rp 500 juta per tahun akan dikenakan pajak 30%. | 1. Wajib Pajak yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API) maka tarifnya adalah sebesar 7,5% x nilai impor. 2. Pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya adalah 1,5 x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final). 3. Atas penjualan hasil produksi: – Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final) – Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final) – Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final) – Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final) 4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya. 5. Atas Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri tarifnya adalah 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN). 6. Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) adalah 0,5% x nilai impor. | Tarif PPh 23 diberlakukan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilan. 1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen (pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final yaitu 0,5%), dan hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21. 2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 |