Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Simak Perbedaan PBB P2 dan PBB P3

Simak Perbedaan PBB P2 dan PBB P3

Share:

Tentunya Anda pernah mendengar istilah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ternyata jenis PBB beragam, tergantung pada sektornya. Seperti contoh, jika Anda memiliki tanah dan bangunan, akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan atau yang biasa disebut dengan PBB P2. Sedangkan Anda yang memiliki perkebunan, perhutanan dan pertambangan akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan atau yang sering disebut dengan PBB P3. Kali ini pajak.io akan membahas perbedaan PBB P2 dan PBB P3.

Pajak Bumi Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)

Dalam pengurusan PBB P2, Wajib Pajak akan berhubungan langsung dengan petugas pajak di daerah masing-masing, sebab PBB P2 merupakan salah satu objek pajak daerah. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PBB P2.

  1. Objek PBB P2: Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pengertian bumi yang dimaksud adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan pengertian bangunan yang dimaksud adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
  2. Subjek PBB P2: Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau; memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau; memiliki bangunan, dan/atau; menguasai bangunan, dan/atau; memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Saat dan Tempat Terutang: PBB P2 terutang menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari dan terutang di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah.
  5. Perhitungan pajak: Mengurangkan NJOP total dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOP didapatkan dari luas tanah atau bangunan dikali dengan harga per meter yang ditetapkan oleh petugas pajak daerah masing-masing. NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp 10.000.000,- dan kemungkinan berbeda di setiap daerah. Setelah itu, kita bisa menghitung besarnya PBB terutang dengan cara mengalikan NJOP dasar perhitungan dengan tarif PBB. 

PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3)

PBB P3 ini merupakan salah satu objek pajak yang ditangani oleh pemerintah pusat, walaupun sebelumnya merupakan objek pajak daerah. Kemudian, untuk mengetahui PBB P3 lebih lanjut dapat dilihat dari penjelasan berikut:

Sektor Perkebunan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-64/PJ/2010 yang dimaksud dengan objek pajak sektor perkebunan adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan hak guna usaha perkebunan.

Kegiatan usaha perkebunan meliputi :

  1. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), dan
  2. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan.

Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, meliputi :

  1. Wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang mempunyai hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha; dan
  2. Wilayah di luar hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk  kegiatan usaha perkebunan.

Sektor Perhutanan

Berdasarkan Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  PER-36/PJ/2011 tentang  Pengenaan  Pajak  Bumi  dan  Bangunan Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan. Objek pajak bumi di dalam sektor perhutanan terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal emplasemen dan areal lain. Maksud dari masing-masing areal ini yakni sebagai berikut:

  • Areal produktif adalah areal hutan yang telah ditanami pada hutan tanaman atau areal blok tebangan pada hutan alam.
  • Areal belum produktif adalah areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami pada hutan tanaman atau areal hutan yang dapat ditebang selain blok tebangan pada hutan alam.
  • Areal emplasemen adalah areal yang digunakan untuk berdirinya bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perhutanan termasuk areal jalan yang diperkeras.
  • Areal lainnya adalah areal selain areal produktif, areal belum produktif dan areal emplasemen.

Kemudian, dalam sektor perkebunan ada istilah Standar Investasi Tanaman (SIT) yang merupakan jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman dan pemeliharaan tanaman. SIT ini juga berpengaruh dalam perhitungan PBB P3 sektor perkebunan.

Untuk menentukan NJOP sektor kehutanan dapat dibagi atas 2(dua) kategori tergantung kepada jenis hak untuk mengelola/mengusahakan hutan tersebut  yaitu:

  1. Sektor Kehutanan yang dikelola berdasarkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Sah lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
  2. Sektor Kehutanan yang dikelola berdasarkan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ( HPHTI ).

Sektor Pertambangan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa PBB Mineral dan Batubara adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara. 

Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minerba meliputi wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis dan wilayah di luar wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minerba.

Berikut adalah istilah yang perlu Anda ketahui untuk memahami PBB P3 sektor pertambangan, yakni:

  1. Eksplorasi: Tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
  2. Areal Produktif: Areal yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan yang sedang dilakukan pengambilan galian tambang.
  3. Areal Cadangan Produksi: Areal yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan, tetapi belum dilakukan pengambilan galian tambang.
  4. Areal Belum Dimanfaatkan: Areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan atau areal yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan.
  5. Areal Tidak Produktif: Areal yang sama sekali tidak dapat diusahakan untuk kegiatan penambangan atau areal yang telah selesai diusahakan.
  6. Areal Emplasemen: Areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya.
  7. Areal Pengaman: Areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha pertambangan.
  8. Tubuh Bumi Eksplorasi: Tubuh bumi yang memiliki potensi hasil produksi galian tambang berupa sumber daya mineral atau batubara.
  9. Tubuh Bumi Operasi Produksi: Tubuh bumi yang telah menghasilkan hasil produksi galian tambang berupa mineral atau batubara.
  10. Angka Kapitalisasi: Angka pengali yang digunakan untuk mengonversi hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak menjadi nilai Tubuh Bumi Operasi Produksi.

Dasar pengenaan pajak untuk sektor pertambangan minerba adalah NJOP yang merupakan penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. 

  • NJOP bumi areal onshore atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang kegiatan operasi produksi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang klasifikasi NJOP Bumi. 
  • NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum dalam PMK tentang klasifikasi NJOP bangunan.

(Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

Demikian penjelasan mengenai perbedaan PBB P2 dan PBB P3, segera kelola perpajakan Anda dengan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io