Ketentuan tentang SPT Masa Unifikasi diatur dalam PER 24/PJ/2021. SPT Masa Unifikasi dibuat oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi, yang selanjutnya disebut Pemotong/Pemungut PPh. Pemotong/Pemungut PPh tersebut adalah Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Adapun kewajiban Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yaitu harus:
- Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
- Menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan
- Melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
Kemudian Pemotong/Pemungut PPh juga wajib melakukan:
- Penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir;
- Penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 hari setelah Masa Pajak berakhir; dan
- Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Apa itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi?
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong/Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar terdiri dari:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 (Formulir BPBS); dan
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak luar negeri (Formulir BPNR).
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar paling sedikit memuat:
- Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
- Jenis pemotongan/pemungutan PPh;
- Identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa:
- NPWP,
- Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, dan
- nama;
- Masa Pajak dan Tahun Pajak;
- Kode objek pajak;
- Dasar pengenaan pajak;
- Tarif;
- PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung Pemerintah;
- Dokumen yang menjadi dasar pemotongan/ pemungutan PPh;
- Identitas Pemotong/Pemungut PPh, berupa:
- NPWP Pemotong/Pemungut PPh;
- Nama Pemotong/Pemungut PPh, dan
- Nama penanda tangan;
- Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar ditandatangani; dan
- Kode verifikasi.
(Baca juga: Mau Menggunakan e-Bupot Unifikasi? Harus Punya Sertifikat Elektronik Dulu!)
SPT Masa Unifikasi
Adapun yang dimaksud SPT Masa Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Masa PPh Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu:
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23; dan
- PPh Pasal 26.
SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari:
- Induk SPT Masa PPh Unifikasi (Formulir SPT Masa PPh Unifikasi);
- Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri (Formulir DOSS);
- Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain (Formulir DOPP); dan
- Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir DBP).
SPT Masa PPh Unifikasi paling sedikit memuat:
- Masa Pajak dan Tahun Pajak;
- Status Surat Pemberitahuan normal atau pembetulan;
- Identitas Pemotong/Pemungut PPh;
- Jenis PPh;
- Jumlah dasar pengenaan pajak;
- Jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung Pemerintah, dan/atau disetor sendiri;
- Jumlah total PPh;
- Jumlah total PPh yang disetor pada Surat Pemberitahuan yang dibetulkan;
- Jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
- Tanggal pemotongan/pemungutan dan tanggal penyetoran PPh;
- Nama dan tanda tangan Pemotong/Pemungut PPh atau kuasa; dan
- Tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.
Bagaimana cara pelaporan SPT Masa Unifikasi?
Pelaporan SPT Masa Unifikasi menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disediakan DJP ataupun PJAP. Aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik, yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot Unifikasi, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)
Pelajari lebih dalam tentang pengelolaan pajak bulanan menggunakan eBupot pada webinar “Masih Bingung dengan e-Bupot Unifikasi? Yuk, Belajar Bareng!“.Jika kamu mengalami kendala dan kesulitan dalam mengurus perpajakan, Pajak.io bisa bantu! Klik link berikut http://pajak.io/konsultasi-gratis maka semua masalah perpajakan kamu akan teratasi! GRATIS tanpa dipungut biaya!