Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Siapa Saja Wajib Pungut (Wapu) PPN?

Siapa Saja Wajib Pungut (Wapu) PPN?

Share:

Pada umumnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut oleh penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pajak keluaran, sedangkan pembeli yang telah membayar atas PPN tersebut disebut pajak masukan. Berbeda halnya dengan Wajib Pungut (Wapu).

Wajib Pajak Yang Ditunjuk Sebagai Wajib Pungut

Wajib pungut merupakan pihak yang memiliki kewajiban selalu memungut PPN, meskipun melakukan transaksi sebagai pembeli sekalipun. Terdapat beberapa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut, yaitu:

(Baca juga: Pengecualian Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah)

1. Wajib Pungut Instansi Pemerintah

PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Adapun PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:

  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000.
  • Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
  • Pembayaran untuk pengadaan tanah.
  • Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero)
  • Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan dan/atau
  • Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

2. Wajib Pungut BUMN

Mulai tanggal 1 Juli 2012, BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN dengan syarat transaksi yang dilakukan dimana nilai Dasar Pengenaan Pajak ditambah PPN dan PPnBM di atas Rp 10.000.000 dengan Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan Kode Transaksi “03” pada kode dan nomor seri Faktur Pajak.

3. Wajib Pungut Kontraktor kontrak kerja sama

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya adalah:

  • Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
  • Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut PPN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

4. Wajib Pusing Badan usaha tertentu

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015, badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPnBM. Badan usaha tertentu meliputi:

  • Badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya.
  • Badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda.
  • Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

(Baca juga: Ketentuan Pajak untuk Bendahara Pemerintah yang Harus Diperhatikan!)

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. 

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io