Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Siap-Siap, Pengguna WeTransfer dan OffGames Akan Dikenai Pajak

Siap-Siap, Pengguna WeTransfer dan OffGames Akan Dikenai Pajak

Share:

Sebelumnya pemerintah telah memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau belanja online. Pajak tersebut ditanggung oleh konsumen atau pengguna. Saat ini terdapat banyak perusahaan yang memiliki kewajiban untuk memungut pajak tersebut. Hingga akhirnya menteri keuangan menambah dua perusahaan yaitu perusahaan WeTransfer dan OffGames yang diwajibkan untuk memungut PPN PMSE.

PPN Yang Ditanggung Oleh Konsumen Atas Konsumsi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pengenaan PPN belanja online dikenakan pada seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital. PPN yang ditanggung oleh konsumen atas konsumsi sebesar 10% dari harga beli. 

(Baca juga: Pemerintah Kejar Penerimaan PPN e-Commerce Guna Tingkatkan Rasio Pajak)

Objek Pajak belanja online antara lain:

  • Layanan aliran (streaming) musik,
  • Layanan aliran (streaming) film, 
  • Aplikasi dan permainan (games) digital, 
  • Jasa daring lainnya dari luar negeri

Kemudian, PPN tersebut juga dikenakan terhadap pemanfaatan produk digital yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri yang kemudian dimanfaatkan di dalam negeri, misalnya Netflix, Spotify, Zoom dan lain-lain. Dimana, peraturan perpajakannya telah berlaku sejak 1 Juli 2020. Peraturan perpajakan tersebut yaitu Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

Daftar e-Commerce Sebagai marketplace Dan Perusahaan Digital Sebagai Pemungut PPN PSME

Penetapan pemungutan PPN dibagi menjadi 4 gelombang. Terakhir DJP menetapkan Lazada, Bukalapak, Tokopedia, Zalora dan Blibli.com menjadi pemungut PPN PSME mulai 1 Desember 2020. Akhirnya pada 1 September 2021, menteri keuangan menambah 2 perusahaan pemungut PPN PMSE. Berikut daftar e-Commerce sebagai marketplace dan perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PSME:

  1. Netflix Inc
  2. Spotify AB
  3. Amazon Web Services Inc
  4. Amazon.com Services LLC
  5. Tiktok Pte. Ltd
  6. Google Asia Pasific Pte. Ltd 
  7. Google Ireland Ltd 
  8. Google LLC
  9. Facebook Ireland Ltd
  10. Facebook Payments International Ltd
  11. Facebook Technologies International Ltd
  12. Audible, Inc
  13. Alexa Internet
  14. Audible Ltd
  15. Apple Distribution International Ltd
  16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
  17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd
  18. McAfee Ireland Ltd
  19. Microsoft Ireland Operations Ltd
  20. Mojang AB
  21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
  22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
  23. Skype Communications SARL
  24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
  25. Twitter International Company
  26. Zoom Video Communications, Inc
  27. PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) 
  28. PT Shopee International Indonesia
  29. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  30. GitHub, Inc
  31. Microsoft Corporation
  32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd
  33. UCWeb Singapore Pte. Ltd
  34. To The New Pte. Ltd
  35. Coda Payments Pte. Ltd
  36. Nexmo Inc.
  37. Valve Corporation (Steam)
  38. beIN Sports Asia Pte Limited
  39. Cleverbridge AG Corporation 
  40. Hewlett-Packard Enterprise USA
  41. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  42. Bukalapak
  43. Tokopedia
  44. Zalora
  45. Blibli.com
  46. Lazada
  47. WeTransfer
  48. OffGames

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io