Sebelumnya pemerintah telah memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau belanja online. Pajak tersebut ditanggung oleh konsumen atau pengguna. Saat ini terdapat banyak perusahaan yang memiliki kewajiban untuk memungut pajak tersebut. Hingga akhirnya menteri keuangan menambah dua perusahaan yaitu perusahaan WeTransfer dan OffGames yang diwajibkan untuk memungut PPN PMSE.
PPN Yang Ditanggung Oleh Konsumen Atas Konsumsi
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pengenaan PPN belanja online dikenakan pada seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital. PPN yang ditanggung oleh konsumen atas konsumsi sebesar 10% dari harga beli.
(Baca juga: Pemerintah Kejar Penerimaan PPN e-Commerce Guna Tingkatkan Rasio Pajak)
Objek Pajak belanja online antara lain:
- Layanan aliran (streaming) musik,
- Layanan aliran (streaming) film,
- Aplikasi dan permainan (games) digital,
- Jasa daring lainnya dari luar negeri
Kemudian, PPN tersebut juga dikenakan terhadap pemanfaatan produk digital yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri yang kemudian dimanfaatkan di dalam negeri, misalnya Netflix, Spotify, Zoom dan lain-lain. Dimana, peraturan perpajakannya telah berlaku sejak 1 Juli 2020. Peraturan perpajakan tersebut yaitu Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Sistem Elektronik.
Daftar e-Commerce Sebagai marketplace Dan Perusahaan Digital Sebagai Pemungut PPN PSME
Penetapan pemungutan PPN dibagi menjadi 4 gelombang. Terakhir DJP menetapkan Lazada, Bukalapak, Tokopedia, Zalora dan Blibli.com menjadi pemungut PPN PSME mulai 1 Desember 2020. Akhirnya pada 1 September 2021, menteri keuangan menambah 2 perusahaan pemungut PPN PMSE. Berikut daftar e-Commerce sebagai marketplace dan perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PSME:
- Netflix Inc
- Spotify AB
- Amazon Web Services Inc
- Amazon.com Services LLC
- Tiktok Pte. Ltd
- Google Asia Pasific Pte. Ltd
- Google Ireland Ltd
- Google LLC
- Facebook Ireland Ltd
- Facebook Payments International Ltd
- Facebook Technologies International Ltd
- Audible, Inc
- Alexa Internet
- Audible Ltd
- Apple Distribution International Ltd
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd
- McAfee Ireland Ltd
- Microsoft Ireland Operations Ltd
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc
- PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID)
- PT Shopee International Indonesia
- Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
- GitHub, Inc
- Microsoft Corporation
- Microsoft Regional Sales Pte. Ltd
- UCWeb Singapore Pte. Ltd
- To The New Pte. Ltd
- Coda Payments Pte. Ltd
- Nexmo Inc.
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- Bukalapak
- Tokopedia
- Zalora
- Blibli.com
- Lazada
- WeTransfer
- OffGames
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)