Kenali Dulu Apa Itu e-Faktur
e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur.Â
(Baca juga: Kelebihan Fitur e-Faktur Pajak.io yang Akan Launching Bulan Desember 2020)
Kini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda, khususnya PKP yang memiliki kewajiban mengelola faktur pajak setiap transaksi yang dilakukan kemudian menghitung, menyetor dan melapor SPT PPN setiap bulannya. Dikarenakan Pajak.io telah hadir sebagai PJAP yang telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyediakan fitur e-Faktur. Dengan memanfaatkan fitur di Pajak.io, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dimanapun Anda berada. Tidak hanya itu, mengelola pajak dengan cepat dan mudah.
Menu Yang Terdapat Pada e-Faktur Pajak.io
Fitur e-Faktur sebagai aplikasi perpajakan yang disediakan oleh pajak.io merupakan aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Pada fitur e-Faktur pajak.io memudahkan PKP dalam mengelola Nomor Seri Faktur Pajak. Kemudian pada fitur e-Faktur pajak.io juga terdapat menu guna membantu PKP dalam mengelola Faktur Pajak, diantaranya:
- Membuat Faktur Pajak Keluaran
- Membuat Faktur Pajak Masukan
- Membuat Faktur Pajak Retur
Dengan menggunakan e-Faktur pajak.io, dapat membantu PKP dalam membuat SPT Masa PPN sesuai dengan data yang diunggah ke DJP.
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Apa itu e-Faktur Pajak?)