Pemerintah telah merencanakan untuk menurunkan threshold atau ambang batas omzet PKP sebagaimana terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Kebijakan tersebut akan menjadi salah satu bahasan untuk merevisi UU PPN yang diatur dalam RUU Pajak atas Barang dan Jasa. Lalu, bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2020, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar kemudian melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, terhadap pengusaha kecil dapat juga memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2020, pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga setelah dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha kecil tersebut memiliki kewajiban perpajakan berupa menghitung, memungut, menyetor, dan melapor PPN terutang.
(Baca juga: Pengusaha Kecil, Meskipun Omzet Tidak Melebihi Rp 4,8 Miliar Bisa Dikukuhkan Sebagai PKP Lho!)
Jika melihat sejarah ambang batas omzet PKP yang berlaku di Indonesia, sebelum tahun 2014 yaitu berlaku sebesar Rp 600 juta. Sebagaimana diketahui saat ini ambang batas PKP di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia yaitu Rp 4,8 Miliar. Sehingga, pemerintah merencanakan ambang batas PKP akan berubah kembali menjadi Rp 600 juta. Hal tersebut telah dibahas pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, dalam Focus Group Discussion antara Komisi XI dengan Kementerian Keuangan. Terdapat tiga poin yang diperoleh pada saat acara diskusi tersebut, diantaranya yaitu:
- Threshold PPN atau ambang batas PKP di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.
- Tingginya ambang batas PKP di Indonesia menyebabkan terjadinya bunching effect.
- Simulasi beberapa skenario penurunan ambang batas PKP di Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan pajak serta berdampak terhadap indikator makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Turunkan Threshold Upaya Menggali Potensi Pajak
Alasan pemerintah menurunkan ambang batas omzet PKP yaitu guna meningkatkan potensi penerimaan pajak khususnya PPN. Karena threshold PPN yang tinggi membuat dasar pengenaan PPN yang kecil. Sebagaimana tertulis dalam dokumen “Indonesia Economic Prospect” oleh World Bank (2020) menyebutkan akibat ambang batas PKP di Indonesia yang tinggi serta banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, membuat negara Indonesia baru berhasil mengumpulkan PPN sebanyak 60% dari potensi yang sesungguhnya. Kemudian, World Bank juga mengusulkan penurunan ambang batas PKP dan penggunaan PPh Final UMKM menjadi Rp 600 juta.
(Baca juga: Pengusaha, Berikut Mekanisme Pengukuhan PKP!)
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)