Setoran untuk masing-masing pajak tentu telah memiliki target terlebih dahulu, termasuk setoran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan (PBB P2). Penerimaan yang mengalami surplus atau melebihi target atau sudah mendekat target, tentunya merupakan hal yang melegakan bagi pemerintah daerah setempat. Begitu pula yang sedang terjadi di Kota Semarang.
Pemerintah Kota Semarang menyebutkan bahwa setoran PBB P2 pada semester pertama pada tahun 2020 telah mencapai Rp 332,8 miliar atau mencapai 80% dari target tahun ini sebesar Rp 416 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Agus Wuryanto mengatakan realisasi setoran PBB-P2 yang positif tersebut ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan insentif yang diciptakan oleh Pemerintah Kota Semarang yang mulai diberlakukan pada April 2020 sampai dengan Juni 2020.
Insentif yang diberikan yaitu diskon pajak
Diskon PBB-P2 diberikan dengan berbagai macam rentang, yaitu:
- Diskon sebesar 25% diberikan untuk Wajib Pajak berupa sekolah dan rumah sakit.
- Diskon sebesar 15% diberikan untuk Wajib Pajak yang melunasi utang PBB-P2 pada April 2020.
- Diskon sebesar 10% diberikan untuk Wajib Pajak yang menyetorkan PBB-P2 terutang pada Mei 2020.
- Diskon sebesar 5% diberikan untuk Wajib Pajak yang membayar utang PBB-P2 pada Juni 2020.
Diskon PBB-P2 ini pun, masyarakat tidak perlu untuk melakukan pengajuan karena akan diberikan secara otomatis melalui sistem.
Walaupun mendapat pencapaian pada bidang PBB P2, tetapi tidak diikuti dengan jenis pajak daerah lainnya. Misal, setoran pajak hotel dan restoran. Menurut Kepala Bapenda Kota Semarang mengatakan bahwa penerimaan untuk dua pajak daerah tersebut anjlok sekitar 60% ketimbang periode yang sama tahun lalu.
(Baca juga: Simak Perbedaan PBB P2 dan PBB P3)
Untuk kemudahan dalam pengelolaan kebutuhan perpajakan Anda, gunakan aplikasi pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.