Peningkatan setoran pajak tentu tidak lepas dari kesadaran Wajib Pajak yang tinggi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Seperti yang dialami di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara yang mengalami peningkatan drastis dalam salah satu jenis setoran pajak yaitu setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara mencatat realisasi setoran (BPHTB) sudah melesat 900% menjadi Rp 18 miliar dari target tahun ini. Padahal, target yang ditetapkan hanya Rp 2 miliar. Hal ini pun didorong oleh kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Batubara yang semakin baik. Selain Wajib Pajak, peningkatan ini juga berkat kerja sama dari notaris.Â
Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemerintah Kabupaten Batubara berharap bahwa penerimaan BPHTB bisa terus meningkat hingga akhir tahun. Sebab, kini pembayaran BPHTB semakin mudah melalui aplikasi e-BPHTB yang berupa sistem informasi pajak daerah secara elektronik.
Pemerintah setempat menilai bahwa peluncuran e-BPHTB merupakan langkah awal untuk menjadikan proses pembayaran pajak serba online. Kemudian, sistem e-BPHTB ini adalah sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Wilayah Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi Sumatera Utara.
Upaya untuk peluncuran e-BPHTB ini juga berguna untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien dalam hal pengurusan pembayaran pajak. Sehingga Wajib Pajak terus dapat melakukan kewajiban perpajakannya.
(Baca juga: Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Segera kelola perpajakan Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan cepat.